FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024.
Penetapan ini diumumkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rapat pleno tertutup pada Minggu, 22 September 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa proses penetapan berlangsung sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
“Kami telah melaksanakan rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPU,” ungkapnya, menegaskan bahwa semua tahapan dilakukan dengan transparansi dan sesuai regulasi yang berlaku.
Ketiga pasangan calon yang ditetapkan berasal dari latar belakang yang beragam dan diusung oleh koalisi partai besar. Pasangan pertama adalah Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, yang merupakan paslon perseorangan atau independen.
Dengan jargon ‘Nyaman Sama-sama’, mereka memilih jalur independen setelah memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 41.466 dukungan, yang tersebar di 20 kecamatan di Kutai Kartanegara.
Pasangan kedua, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, merupakan paslon petahana yang diusung oleh sejumlah partai besar, termasuk PDI Perjuangan dengan 16 kursi, serta partai-partai lain seperti Gelora dan Demokrat.
Edi Damansyah, yang saat ini menjabat bupati, memiliki pengalaman politik yang kuat dan berharap untuk melanjutkan program-program yang telah dicanangkan.
Pasangan ketiga, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, diusung oleh koalisi gemuk termasuk Gerindra, Golkar, PKS, PAN, PKB, Nasdem, Garuda, PKN, PPP, Hanura, PSI, dan Perindo.
Koalisi ini menandakan dukungan luas dari berbagai segmen masyarakat, yang berharap dapat menghadirkan perubahan dan kemajuan di daerah.
Setelah penetapan pasangan calon, tahap selanjutnya adalah pengundian nomor urut peserta pasangan calon bupati dan wakilnya.
Rudi Gunawan mengungkapkan bahwa pengundian akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, di Kantor KPU Kukar. “Kami akan mengadakan pengundian nomor urut calon yang akan dilaksanakan pukul 10.00 besok,” kata Rudi.
Untuk menjaga kelancaran acara, KPU menetapkan batasan peserta yang diperbolehkan masuk ke lokasi pengundian, yakni sebanyak 50 orang untuk setiap pasangan calon. Mereka terdiri dari perwakilan partai koalisi dan keluarga pasangan calon.
“Nanti kami juga akan menyediakan tenda di depan gedung KPU,” tandasnya.
Dengan penetapan pasangan calon ini, kompetisi dalam Pilkada Serentak 2024 di Kutai Kartanegara semakin menarik.
Masyarakat Kukar kini memiliki pilihan untuk menentukan pemimpin yang mereka harapkan dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah.
Rudi Gunawan berharap semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini, dengan harapan tercapainya pemilihan yang adil dan berkualitas. (*)