FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA- Sebanyak 1346 Napi dan Anak Didik Pemasyarakatan yang tersebar di Lapas Kelas II A Tenggarong, Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong dan LPKA Kelas II Samarinda memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 78. Penyerahan secara sombolis remisi tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas II A Tenggarong yang dirangkai dengan upacara bendera dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 78 yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Drs. H. Sunggono, MM sekaligus bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Agus Dwirijanto, Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong menjelaskan bahwa dari seluruh total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat ini yang berjumlah 1395 orang, sebanyak 1058 orang yang napi di usulkan remisi.
“Dari jumlah tersebut sebanyak 7 orang napi mendapatkan RU II atau langsung bebas”. Ungkapnya
Agus Dwirijanto juga menambahkan bahwa remisi ini adalah hak setiap WBP selama telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
“Bagi WBP yang belum di usulkan dikarenakan statusnya yang masih tahanan atau masih menjalani persidangan”. Imbuhnya
Kegiatan ini juga selain dihadiri oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong dan Kepala LPKA Samarinda berserta pejabat struktural dan petugas Pemasyarakatan, turut pula dihadiri oleh unsur perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutai Kartanegara.
Tri Winarsih, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong juga menyampaikan bahwa pada tahun 2023 sebanyak 237 orang warga binaannya diusulkan remisi.
“Dari total WBP hari ini yang berjumlah 281 orang, kami mengusulkan sebanyak 237 orang WBP dan 3 orang diantaranya mendapatkan RU II atau langsung bebas”. Ungkapnya
Sementara itu, Mudo Mulyanto Kepala LPKA Kelas II Samarinda juga menyampaikan bahwa untuk anak didik pemasyarakatan yang saat ini berjumlah 54
orang sebanyak 51 orang andikpas diusulkan remisi.
“Bagi andikpas yang mendapatkan RU II atau yang langsung bebas sebanyak 1 orang”. Ujarnya
Pada kesempatan ini pula turut dipamerkan hasil karya WBP dan andikpas
Disinggung soal proses usulan remisi, Agus Dwirijanto menegaskan bahwa seluruh proses usulan berdasarkan sistem database pemasyarakatan dan memastikan seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tri Winarsih juga menambahkan bahwa tidak ada ruang bagi petugas yang melakukan pelanggaran kode etik dalam proses usulan.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran oleh petugas tentu akan dilakukan tindakan tegas”. Imbuhnya