SANGATTA – Harapan warga Dusun Sangkima dan Teluk Lombok untuk menikmati aliran listrik kembali tertunda.
Proses pembangunan jaringan terhambat karena jalur pemasangan tiang berada di area taman nasional sehingga memerlukan izin khusus dari pemerintah pusat.
Plt. Camat Sangatta Selatan, Rusmiati, S.H, menyampaikan kondisi tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan berdampak besar pada aktivitas warga.
Dua dusun itu termasuk Area Penggunaan Lain (APL), namun akses menuju lokasi jaringan PLN bersinggungan dengan kawasan taman nasional, sehingga badan usaha tersebut tidak dapat melakukan pekerjaan tanpa persetujuan resmi.
Rusmiati menjelaskan, pihaknya bersama PLN Bontang, UP2K, PT GKP, dan pemerintah desa telah berulang kali melakukan rapat koordinasi.
Addendum MOU telah diajukan ke Kementerian Kehutanan, tetapi hingga kini keputusan final belum juga turun.
“Koordinasi terus berjalan, baik dengan PLN maupun pihak taman nasional. Semua dokumen sudah diajukan, namun keputusan dari pusat belum keluar,” ujarnya pada Rabu (12/11/2025).
Keterlambatan ini membuat keresahan warga semakin besar.
Listrik dipandang sebagai kebutuhan dasar yang seharusnya sudah mereka nikmati, apalagi seluruh persyaratan teknis serta administrasi telah dipenuhi pemerintah daerah.
“Warga menunggu dengan harapan penuh. Mereka ingin segera merasakan akses listrik setelah sekian lama menanti,” ungkap Rusmiati.
Ia menilai persoalan listrik tidak hanya terkait pelayanan dasar, tetapi juga menyangkut peluang ekonomi masyarakat.
Potensi pertanian, perikanan, hingga ekowisata di dua dusun tersebut sulit berkembang tanpa dukungan energi listrik.
Produk lokal yang seharusnya bisa diolah lebih maju justru berjalan tersendat.
Aspirasi terkait layanan listrik selalu muncul dalam forum warga, mulai dari rembuk desa, musrenbang kecamatan, hingga laporan harian yang diterima pihak kecamatan.
Selain listrik, beberapa program pembangunan fisik seperti jalan dan irigasi juga ikut tertunda karena status kawasan yang masih menunggu penyelesaian lintas kementerian.
Sejumlah proyek dari PU dan Perkim belum dapat dilaksanakan akibat aturan kawasan yang belum disinkronkan.
Rusmiati berharap pemerintah kabupaten dapat mendorong percepatan penerbitan izin sehingga pemerataan pembangunan tidak terus tertunda.
“Kami sudah menyampaikan kondisi ini kepada bupati. Semoga perhatian terhadap kebutuhan warga dua dusun ini semakin besar,” ucapnya.
Ia memastikan kecamatan bersama pemerintah desa, TAPS, dan kelompok masyarakat akan terus mengawal proses tersebut hingga hak dasar warga terpenuhi.
Rusmiati menutup dengan optimisme, keputusan izin segera terbit sehingga PLN dapat mengalokasikan anggaran pemasangan jaringan dan Dusun Sangkima serta Teluk Lombok tidak lagi gelap setiap malam. (Adv)





