FRASA.ID, KUTAI TIMUR – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerima kurang lebih 100 laporan melalui kanal SP4N lapor.
SP4N lapor merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional adalah kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk menyampaikan berbagai macam masalah dan keluhan dari lingkungan sekitar.
SP4N lapor sendiri dikelola secara aktif oleh Diskominfo Staper sebagai server pusat di Kabupaten Kutai Timur.
“Sampai hari ini SP4N lapor berjalan normal dan lancar, setiap bulan kami selalu mengatasi masalah yang diadukan masyarakat melalui kanal tersebut,” ucap Kepala Diskominfo Staper Ronny Bonar Hamonangan Siburian didampingi Nurfarida, Pranata Humas Ahli Pertama, Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut, aduan masyarakat melalui SP4N lapor akan direspon dan dilanjutkan oleh Diskominfo Staper Kutim kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.
Secara teknis semua aduan dan laporan masyarakat melalui SP4N lapor akan masuk terlebih dahulu ke server pusat sebelum masuk ke server induk Kutai Timur yaitu Diskominfo Staper.
“Periode Januari hingga Oktober 2024 Diskominfo Staper sudah menerima aduan masyarakat kurang lebih 100 aduan dan telah diselesaikan bersama dengan OPD yang bersangkutan,” tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa pengaduan infrastruktur, serta pengaduan lingkungan seperti limbah dan lainnya menjadi aduan yang sering dilaporkan masyarakat melalui SP4N lapor.
“Dengan SP4N lapor kami berharap masyarakat bisa lebih terbantu untuk menyampaikan berbagai macam kendala di lingkungan tempat tinggal serta kami baik dari Diskominfo Staper Kutim dan semua OPD bisa terus meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat,” tutupnya. (Adv)