Penempatan PPPK Kukar Dekat Domisili Belum Diputuskan, BKPSDM Petakan Kebutuhan Pegawai

FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) masih mengkaji penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk kemungkinan penempatan pegawai lebih dekat dengan tempat tinggal. Pembahasan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja di setiap perangkat daerah serta aturan yang berlaku.

Sekretaris BKPSDM Kukar, Mopfy Ramadhan, mengatakan pihaknya telah menerima notulen hasil kunjungan Komisi I DPRD Kukar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dokumen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan langkah lanjutan terkait optimalisasi PPPK, Senin (12/10/2026).

Baca juga  Kompleks Panti Asuhan di Tenggarong Jadi Lokasi Penampungan ODGJ

Menurut Mopfy, penataan pegawai memerlukan kajian menyeluruh agar kebijakan yang diambil tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pemindahan PPPK tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan permintaan pegawai, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

“Dokumen hasil kunjungan ke BKN akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk dipelajari. Selanjutnya, kami menunggu arahan dan mencermati regulasi yang dapat menjadi dasar pelaksanaan optimalisasi PPPK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aspirasi PPPK yang menginginkan lokasi kerja lebih dekat dengan domisili menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Jarak tempat kerja dinilai dapat memengaruhi pengeluaran pegawai sehari-hari. Meski demikian, pemerintah daerah tetap harus memastikan setiap perangkat daerah memiliki jumlah tenaga yang sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga  Disdikbud Kutim Tingkatkan Bosda Hingga Rp 19 Miliar

BKPSDM Kukar juga masih menunggu perkembangan ketentuan dari pemerintah pusat sebagai acuan dalam menentukan skema penataan pegawai. Setiap alternatif nantinya perlu dibahas bersama pimpinan dengan terlebih dahulu memetakan kebutuhan tenaga kerja pada masing-masing unit.

Selain optimalisasi penempatan, BKPSDM Kukar menangani administrasi PPPK yang masa perjanjian kerjanya tidak diperpanjang. Mopfy menyebut evaluasi kinerja menjadi salah satu aspek yang diperhatikan, dengan penilaian dilakukan oleh atasan langsung di perangkat daerah masing-masing. Penilaian tersebut mencakup pelaksanaan tugas dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Baca juga  Dinkes Kutim Menggelar Bimtek Penguatan Penatausahaan Keuangan BLUD Tahun 2024

Pemkab Kukar melalui BKPSDM akan menindaklanjuti laporan dan mengkaji berbagai kemungkinan penataan pegawai sesuai ketentuan. Namun, hingga kini belum ada keputusan final mengenai skema pemindahan maupun penempatan PPPK yang lebih dekat dengan tempat tinggal. Pemerintah daerah masih berupaya menyeimbangkan aspirasi pegawai dengan kebutuhan pelayanan publik.(adv/diskomkukar)

Bagikan: