Kios Kosong Tangga Arung Square Jadi Sorotan, Disperindag Kukar Siapkan Langkah Tegas

FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA-Persoalan kios kosong Tangga Arung Square (TAS) Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar menyiapkan pendataan ulang terhadap seluruh 703 los untuk mengungkap penyebab belum optimalnya aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Evaluasi ini dilakukan menyusul temuan adanya kios yang telah memiliki kontrak, tetapi tidak dimanfaatkan untuk berjualan. Kondisi tersebut membuat persoalan Tangga Arung Square tidak cukup diselesaikan hanya dengan menghitung jumlah lapak yang terisi dan kosong. Pemerintah perlu memastikan status administrasi serta kondisi faktual setiap unit di lapangan.

 

Plt Desperindag Kukar, Burhanudin (Ist)

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin, mengungkapkan sekitar 530 dari total 703 los telah memiliki ikatan kontrak. Sementara sekitar 170 los lainnya masih dalam proses administrasi, termasuk penyelesaian penandatanganan kontrak.

Namun, data tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya. Sebab, sejumlah pemegang hak yang telah mengantongi kontrak justru tidak menjalankan aktivitas perdagangan di kios atau los yang dikuasainya.

“Kalau sudah kami benahi semua tentu kami akan mencoba terobosan baru agar Tangga Arung Square bisa seperti yang diharapkan,” ujar Burhanuddin saat memberikan keterangan, Rabu (30/9/2026).

Baca juga  Aceh Barat Tiru Aturan Ketenagakerjaan di Kutai Kartanegara

Menurutnya, pembenahan kios kosong Tangga Arung Square harus diawali dengan memastikan keakuratan data. Disperindag tidak ingin mengambil kebijakan hanya berdasarkan catatan administrasi tanpa mengetahui kondisi nyata setiap lapak.

Untuk itu, Disperindag akan membentuk tim lapangan yang bertugas melakukan verifikasi secara menyeluruh menggunakan metode by name by address. Pendataan tersebut mencakup identitas pemegang hak, status kontrak, hingga pihak yang belum menyelesaikan kewajiban administrasinya.

“Kami harus benar dulu. Nanti kami akan membentuk tim di lapangan untuk by name, siapa yang punya, siapa yang tanda tangan kontrak, siapa yang belum,” tegasnya.

Disperindag Kukar Telusuri Penyebab Kios Kosong Tangga Arung Square

Proses verifikasi nantinya tidak hanya berfokus pada pencocokan dokumen. Disperindag Kukar juga akan menelusuri alasan di balik tidak beroperasinya sejumlah kios dan los di Tangga Arung Square.

Pemerintah ingin mengetahui apakah lapak tidak digunakan karena persoalan administrasi, pemegang hak yang sudah tidak lagi berjualan, perubahan pekerjaan, atau kendala lain yang menyebabkan fasilitas perdagangan tersebut terbengkalai.

Penelusuran ini dinilai penting mengingat jumlah unit yang perlu dibenahi mencapai ratusan. Pemerintah harus memahami persoalan setiap pemegang hak agar solusi yang diambil dapat menjawab masalah secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Baca juga  Pokdarwis Desa Semayang Lakukan Pengelolaan Sampah Untuk Berikan Kenyamanan Terhadap Pengunjung

“Ini yang kami harus benahi di situ, karena ini bukan satu-dua orang, tapi ratusan yang harus kami benahi,” tambahnya.

Selain mengevaluasi aktivitas perdagangan, Disperindag Kukar turut menyoroti ketentuan penggunaan kios dan los yang telah diberikan kepada masyarakat. Burhanuddin menegaskan bahwa fasilitas perdagangan milik pemerintah tidak boleh diperjualbelikan ataupun dialihkan secara sembarangan.

“Tidak boleh dijualbelikan, tidak boleh dialihkan. Ini yang kami telaah, terus kami akan cari solusi kenapa mereka tidak berjualan di situ,” tandasnya.

Larangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Pemerintah ingin memastikan pihak yang menempati setiap lapak sesuai dengan dokumen dan identitas pemegang hak yang tercatat secara resmi.

Dengan demikian, penertiban tidak hanya menyasar kios yang tidak aktif, tetapi juga memastikan tidak ada persoalan pengalihan hak yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Pembenahan Tangga Arung Square Dilakukan Bertahap

Setelah proses pendataan dan penertiban administrasi rampung, Disperindag Kukar akan menentukan langkah lanjutan untuk menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di Tangga Arung Square.

Baca juga  Jadi Role Model, 18 Bunda Literasi Kecamatan se-Kutim Dikukuhkan

Pemerintah berupaya mencari terobosan agar kawasan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal pembangunannya, yakni menjadi salah satu pusat perdagangan yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat Tenggarong.

Namun, pembenahan kios kosong Tangga Arung Square tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Banyaknya unit yang harus diverifikasi membuat proses penertiban membutuhkan waktu dan harus dilaksanakan secara bertahap.

Pemkab Kukar juga perlu memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar administrasi yang jelas serta mempertimbangkan dampak hukum dan sosial bagi para pemegang hak.

Karena itu, langkah awal yang dipilih Disperindag bukan langsung mencari penghuni baru, melainkan memastikan status dan persoalan setiap kios terlebih dahulu. Setelah data dinyatakan valid, pemerintah dapat menentukan tindak lanjut terhadap pemegang hak yang masih memenuhi ketentuan, pihak yang harus menyelesaikan administrasi, maupun lapak yang selama ini tidak dimanfaatkan.

“Jadi kami butuh waktu untuk membenahi ini perlahan, biar semuanya bisa selesai dan tanpa ada persoalan ke depannya,” pungkas Burhanuddin. (adv/diskomkukar)

Bagikan: