Perluasan Wilayah Pelayanan: Kutim Pacu Pemekaran Sangkulirang dan Bengalon, Targetkan Tuntas dalam Lima Tahun

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah memasukkan rencana strategis pemekaran dua kecamatan, yaitu Benualon dan Sangkulirang, sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Targetnya, dua kecamatan baru ini dapat terbentuk dalam lima tahun ke depan, didorong oleh kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pelayanan publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setkab Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa langkah awal yang paling krusial adalah memenuhi persyaratan jumlah desa definitif.

“Jika tidak dimulai dari sekarang, pemekaran kecamatan akan sulit tercapai. Target kita lima tahun, dan desa harus lebih dulu dimekarkan agar jumlahnya memenuhi syarat administratif,” ujar Trisno di Sangatta.

Baca juga  Dispora Kukar Siapkan POBDA 2025

Persyaratan Administratif dan Kondisi Eksisting

Untuk membentuk kecamatan baru, aturan mengharuskan adanya minimal 20 desa definitif (10 desa induk dan 10 desa hasil pemekaran). Saat ini, Sangkulirang sudah memiliki 15 desa definitif, sementara Bengalon memiliki 11 desa definitif.

Sebagai tahap awal, Pemkab akan memfokuskan upaya pada pemekaran desa persiapan. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, bahkan telah menginstruksikan pembentukan tim percepatan yang akan bertugas mengidentifikasi desa mana saja yang layak dimekarkan.

Baca juga  Wabup Rendi Respons Pandangan Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2026, Fokus Optimalisasi PAD dan Efisiensi Anggaran

“Contohnya di Bengalon, wilayah Tepian Langsat sudah mulai dimekarkan menjadi beberapa desa baru untuk memenuhi kuota,” jelasnya.

Alasan Mendesak: Kesenjangan Pelayanan Publik

Trisno menegaskan bahwa alasan utama di balik percepatan pemekaran ini adalah kesenjangan pelayanan publik akibat faktor geografis dan luas wilayah.

Ia mencontohkan warga yang tinggal di pedalaman Bengalon, seperti di Tepian Langsat, harus menempuh jarak yang sangat jauh untuk mencapai kantor kecamatan induk.

“Bayangkan warga di Tepian Langsat, jarak menuju kantor kecamatan sangat jauh. Bahkan ada yang merasa lebih dekat ke pusat kabupaten daripada ke ibu kota kecamatan. Ini menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.

Baca juga  DPRD Kaltim Lantik Pengganti Makmur HAPK, Kaharuddin Jafar Siap Bersinergi

Kondisi serupa dialami Sangkulirang, di mana pertumbuhan penduduk dan luas wilayah yang besar menyebabkan pelayanan publik tidak lagi proporsional. Faktor kepadatan, geografis, dan urgensi pelayanan akan menjadi kajian mendalam bagi tim percepatan.

Trisno menutup dengan pesan bahwa pemekaran adalah proses panjang, tetapi harus diupayakan segera. Antusiasme masyarakat di kedua wilayah juga dilaporkan sangat tinggi, dengan harapan pemekaran akan segera membawa pemerataan pembangunan dan layanan publik yang lebih cepat.(ADV)

Bagikan: