DLH Kutim: Perusahaan Harus Punya Sistem Sampah Domestik

Suasana program sosialisasi pengelolaan sampah

SANGATTA–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan kembali kebijakan tegas bahwa seluruh perusahaan wajib memiliki sistem pengelolaan sampah domestik secara mandiri.

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah beban berlebih pada fasilitas pengelolaan sampah daerah dan memastikan aktivitas industri tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Kepala DLH Kutim, Aji Wijaya Effendi, menekankan bahwa instruksi tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Kutim dan harus dipatuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten.

“Perusahaan wajib punya pengelolaan sampah domestik. Ini instruksi Pak Bupati, dan kita awasi,” tegasnya pada Rabu (12/11/2025).

Baca juga  Salehuddin Soroti Aset Daerah yang Terbengkalai Seperti Wisma Atlet di Kadrie Oening

Aji mengungkapkan bahwa masih ada perusahaan yang belum memiliki sistem pemilahan sampah yang memadai dan bahkan mengandalkan fasilitas umum milik pemerintah atau desa.

Padahal, volume sampah dari aktivitas perusahaan dapat mencapai beberapa ton per minggu sehingga berisiko membebani TPS maupun TPA daerah.

Untuk memastikan kepatuhan, DLH telah menyiapkan mekanisme inspeksi rutin di kawasan industri seperti Bengalon, Sangatta Selatan, dan Kaubun.

Pemeriksaan mencakup kondisi TPS internal, keberadaan alat pemilah sampah, hingga manajemen pengangkutan yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca juga  Wabup Kutai Timur Mahyunadi Ingatkan Ancaman Premanisme Berkedok Ormas

“Kalau tidak ada fasilitas, kita beri teguran dan batas waktu untuk perbaikan. Kalau tetap tidak berubah, akan ada sanksi administratif,” jelasnya.

Selain wajib mengelola sampah domestik, perusahaan juga dituntut menangani limbah operasional melalui pihak berizin.

DLH menegaskan tidak boleh ada pembuangan limbah yang mencemari aliran sungai atau lingkungan sekitar.

Instruksi tegas ini mencuat setelah ditemukan beberapa perusahaan menitipkan sampah ke TPS desa tanpa kontribusi jelas, yang berpotensi menumpuk beban pengelolaan di tingkat pemerintah daerah.

Baca juga  Dishub Kutim Perkuat Sinergi Penegakan Lalu Lintas, Tekankan Perubahan Perilaku Berlalu Lintas

Aji menyebut, perusahaan sebagai penggerak ekonomi harus ikut menjaga lingkungan agar tidak terjadi ketidakseimbangan antara perkembangan industri dan keberlanjutan wilayah.

“Mereka punya peran besar. Jangan sampai pembangunan ekonomi merusak lingkungan,” ujarnya.

DLH berharap pengawasan yang lebih ketat ini dapat mendorong terciptanya tanggung jawab bersama, sehingga Kutai Timur mampu menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan tanpa menghambat aktivitas dunia usaha.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang memperkuat sistem persampahan daerah menuju tata kelola yang lebih modern dan berkelanjutan. (ADV)

Bagikan: