FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas dalam memperkuat pengamanan dan kepastian hukum terhadap aset tanah milik daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus percepatan legalitas aset yang melibatkan Sekretariat Daerah, berbagai OPD, kecamatan hingga BUMD.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono menyampaikan bahwa inisiatif tersebut berawal dari rapat koordinasi yang dipimpin Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, sebagai tindak lanjut penataan aset pemerintah yang masih belum bersertifikat.
“Aset kita masih banyak yang belum memiliki legalitas sertifikat, dan kondisi ini menjadi perhatian serius dari KPK. Proses sertifikasi tanah merupakan indikator penting dalam pengelolaan aset daerah,” ungkapnya, Kamis (16/10/2025).
Satgas dibentuk untuk memastikan sinkronisasi data aset, validasi dokumen, serta mempercepat langkah-langkah sertifikasi sehingga target yang ditetapkan pemerintah daerah dapat dicapai dalam waktu lebih efisien.
Sunggono menambahkan bahwa kendala terbesar selama ini adalah keterbatasan SDM di bidang pertanahan, serta banyaknya aset tanah yang tersebar di berbagai OPD namun belum memiliki kelengkapan administrasi. Untuk itu, koordinasi yang sudah berjalan dengan Kantor Pertanahan Kukar akan diperkuat, termasuk penyelarasan kebutuhan dokumen persyaratan sertifikasi.
Lebih jauh, ia menyebut pentingnya mempersiapkan sumber daya lokal yang kompeten, terutama tenaga juru ukur untuk mendukung pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kita ingin anak-anak Kukar dapat berperan langsung. Mereka memiliki potensi untuk menjadi juru ukur tersertifikasi sehingga kebutuhan tenaga akan terpenuhi dan proses sertifikasi tanah bisa lebih cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Alfian Noor berharap keberadaan satgas ini dapat mempercepat proses pencatatan aset yang masih belum tertata rapi di setiap perangkat daerah.
Ia menegaskan bahwa tujuan akhir dari satgas tersebut ialah menghadirkan tertib administrasi aset, meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah di mata KPK, dan menghindari terulangnya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dengan adanya satgas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi persoalan yang sama terkait aset tanah pada pemeriksaan berikutnya,” pungkasnya.(adv/prokomkukar)





