DPRD Kubar Dorong Pemkab Jadi Penengah dalam Polemik Tapal Batas: Keadilan dan Asas Historis Jadi Kunci

FRASA.ID, KUTAI BARAT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menunjukkan komitmennya dalam mengawal kepentingan masyarakat dengan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk bertindak sebagai penengah yang adil dan bijaksana dalam menyelesaikan polemik tapal batas antara Kampung Geleo Asa, Kecamatan Barong Tongkok, dan Kampung Muara Benangaq, Kecamatan Melak.

Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat Geleo Asa yang disampaikan kepada Anggota DPRD Kubar, Adrianus, saat melaksanakan Reses. Polemik tapal batas kampung ini saat ini tengah ditangani oleh Pemkab Kubar.

“Masalah batas kampung Geleo Asa dengan Benangaq sudah dilimpahkan ke Pemkab Kubar. Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil bagi kedua belah pihak,” ujar Adrianus di Barong Tongkok, Senin (27/10/2025).

Baca juga  Desa Wisata Pela Ramai Dikunjungi Wisatawan di Libur Lebaran Idul Fitri 1445 H

Asas Historis Kampung Adat Harus Jadi Pertimbangan Utama

Adrianus menekankan pentingnya bagi Pemkab Kubar untuk benar-benar adil dan bijaksana dalam menetapkan tapal batas. Ia meminta agar kebijakan penetapan tapal batas mempertimbangkan asas historis kampung, karena sebelum terbentuk pemerintah kampung, sudah ada batas wilayah masing-masing yang diwariskan secara adat.

“Secara historis, sudah ada batas kampung dari adat ke adat. Sebelum ada pemerintah kampung, sudah ada lembaga adat yang mewarisi batas historisnya. Ini yang harus menjadi pertimbangan utama,” terangnya.

Baca juga  Jembatan Sebulu Bersiap Menjadi Penghubung Baru Ekonomi di Kukar

Dengan mempertimbangkan batas kampung adat, Adrianus berharap putusan penetapan tapal batas tidak menimbulkan masalah lanjutan antar kedua kampung. Ia juga meminta pemerintah untuk memanggil kedua kampung yang berpolemik sebelum menetapkan batas kampung.

Menguji Kebijakan dan Mendengarkan Aspirasi Masyarakat

Kedua kampung harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing terkait solusi yang dibuat oleh pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat diterima oleh kedua belah pihak.

“Sebelum membuat suatu kebijakan, pemerintah harus terlebih dahulu menguji. Apakah titik batas kampung bisa diterima atau tidak oleh kedua kampung,” paparnya.

Baca juga  Mahyunadi Ingatkan Warga agar Tidak Mudah Terpecah, Festival Budaya Jadi Ruang Merawat Kebhinekaan

Adrianus menambahkan bahwa warga Geleo Asa berharap DPRD Kubar dapat mengawal kebijakan pemerintah terkait penetapan tapal batas. Warga Geleo Asa tidak meminta keberpihakan, namun mengharapkan DPRD dapat berdiri di tengah dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Dengan adanya perhatian dan pengawalan dari DPRD Kubar, diharapkan Pemkab Kubar dapat mengambil keputusan yang adil, bijaksana, dan mempertimbangkan asas historis kampung adat dalam menyelesaikan polemik tapal batas ini. Hal ini akan menciptakan kedamaian dan kerukunan antar kedua kampung, serta memperkuat persatuan dan kesatuan di Kabupaten Kutai Barat.(Adv/Kr)

Bagikan: