FRASA.ID, SAMARINDA- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyelesaikan penelusuran arsip Masjid Tua Samarinda Seberang. Arsip Masjid bernama asli Shiratal Mustaqiem itu merupakan arsip milik masyarakat dan termasuk arsip non-pemerintahan.
Pemilik arsip itu diketahui bernama Haji Muhyar, seorang tokoh spiritual asal Sulawesi yang sudah bertahun-tahun tinggal di Samarinda Seberang. Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim, Dewi Susanti, mengatakan bahwa penelusuran arsip dilakukan dengan berbagai cara.
“Dengan melihat beberapa arsip berkaitan dengan status bangunan masjid itu, seperti sertifikat tanah, foto-foto, dan juga riwayat pembangunan. Selain itu juga dengan menggali informasi melalui warga setempat,” jelas Dewi beberapa waktu lalu.
Penelusuran arsip itu dilakukan, sebab masjid yang sudah ada sejak 1881 itu telah menjadi saksi bisu penyebaran agama Islam di kota Tepian. Masuk jadi bagian sejarah berharga yang ada di Kaltim. Mengingat usianya yang telah lebih dari seabad, namun model bangunannya masih orisinil. Dan kini telah berstatus sebagai cagar budaya di Kaltim. Juga masuk dalam jajaran Top 3 wisata religi di Kaltim.
Dari hasil penelusuran itu, arsip cagar budaya itu akan terus dilestarikan. Sebagai warisan kepada generasi kini dan generasi mendatang sebagai bagian dari sejarah Kaltim. Bukan sekadar dongen, namun juga disertai bukti.
“DPK Kaltim bisa menceritakan sejarah Kalimantan Timur memang cita-cita saya sebelum saya pensiun,” kata Dewi.
Dewi menambahkan, arsip Masjid Tua Samarinda Seberang akan didigitalisasi dan diarsipkan dengan baik. Selain itu, arsip tersebut juga akan dijadikan bahan edukasi untuk masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami akan membuat buku tentang sejarah Masjid Tua Samarinda Seberang. Buku ini akan berisi informasi lengkap tentang masjid tersebut, termasuk arsip-arsip yang telah kami temukan,” ujar Dewi.
Dewi berharap, penelusuran arsip Masjid Tua Samarinda Seberang dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Kaltim. Dengan demikian, arsip-arsip sejarah di Kaltim dapat terjaga dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. (ADV)