Tampung 1.300 Warga Binaan, Aulia Usulkan Lahan Eks Tambang Jadi Area Usaha Produktif

FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA-Keterbatasan lahan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mendukung pengembangan program pemberdayaan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong.

Untuk mengatasi kebutuhan tersebut, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengusulkan pemanfaatan lahan bekas tambang yang nantinya dikembalikan kepada negara sebagai lokasi pengembangan kegiatan usaha produktif warga binaan.

Usulan ini muncul seiring besarnya jumlah warga binaan di Lapas Tenggarong yang mencapai sekitar 1.300 orang. Menurut Aulia, kapasitas lahan yang tersedia saat ini perlu diperluas agar kegiatan pembinaan keterampilan dapat menjangkau lebih banyak warga binaan.

Baca juga  Banggakan IKN Sampai Mancanegara, Warga Warung Panjang Kini Dihantui Penggusuran

Ia menilai, pemanfaatan lahan eks tambang berpotensi membuka kesempatan pengembangan berbagai aktivitas produktif, mulai dari sektor pertanian hingga kegiatan usaha lainnya yang memiliki nilai ekonomi.

“Kita melihat, dengan lahan yang kecil seperti ini saja, pemberdayaan sudah bisa dilakukan. Tadi disampaikan bahwa ada sekitar 1.300 warga binaan di Lapas Tenggarong. Tentunya, mereka membutuhkan area atau lahan yang cukup luas untuk menjalankan kegiatan pemberdayaan,” ujar Aulia.

Rencana tersebut disampaikannya saat menghadiri peresmian Sentra Asimilasi dan Edukasi (SAE) PASTARUNG serta kegiatan pemberdayaan warga binaan, Selasa (27/10/2026).

Aulia menjelaskan, lahan bekas tambang yang telah selesai digunakan dan akan dikembalikan kepada negara dapat menjadi salah satu alternatif untuk mendukung program tersebut. Namun, pemanfaatannya tetap membutuhkan pembahasan bersama instansi terkait, terutama menyangkut status lahan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga  Rencana Transmigrasi 6 Ribu Warga Jogja ke IKN Tuai Polemik, Legislator Kaltim Angkat Bicara

Karena itu, ia turut meminta dukungan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk memastikan rencana pemanfaatan aset negara tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Tentunya, kami juga memohon dukungan dari Bapak Kajari, terutama untuk memastikan apa yang kita lakukan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.

Baca juga  Pantai Biru Desa Kersik Ramai Dikunjungi Wisatawan Dari Berbagai Daerah

Menurut Aulia, pemberdayaan warga binaan perlu didukung fasilitas yang memadai agar proses pembinaan tidak hanya berlangsung di dalam lapas, tetapi juga memberikan pengalaman kerja secara langsung.

Dengan tersedianya lahan yang lebih luas, warga binaan diharapkan dapat terlibat dalam kegiatan produktif, memperoleh keterampilan baru, serta memiliki kesempatan menghasilkan pendapatan selama mengikuti program pembinaan.

Pemkab Kukar berharap rencana pemanfaatan lahan eks tambang tersebut dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi. Langkah ini sekaligus menjadi upaya mempersiapkan warga binaan agar memiliki kemampuan dan kemandirian ekonomi ketika kembali ke tengah masyarakat.(adv/diskomkukar)

Bagikan: