KUA-PPAS 2027 Kukar Disepakati Rp5,4 Triliun, Dana Kurang Salur Rp2,2 Triliun Dinanti

FRASA.ID,KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp5,4 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara karena belum memperhitungkan potensi tambahan pendapatan, termasuk dana kurang salur dari pemerintah pusat.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I DPRD Kukar, Rabu (23/9/2026). Angka Rp5,4 triliun menjadi landasan awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027, yang masih dapat disesuaikan mengikuti perkembangan kebijakan transfer dan kondisi fiskal daerah.

Baca juga  Legislator Karang Paci Hadiri Rakorda Baznas Kaltim-Kaltara, Ini Pesannya

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, penyusunan proyeksi anggaran dilakukan berdasarkan regulasi dan informasi pendapatan yang telah diterima pemerintah daerah. Sejumlah komponen penerimaan lainnya masih menunggu kepastian sehingga belum dimasukkan dalam perhitungan sementara tersebut.

“Untuk saat ini, proyeksi anggaran 2027 kita tetapkan sebesar Rp5,4 triliun berdasarkan ketentuan yang sudah ada. Kita masih menunggu kepastian dana kurang salur dan sumber pendapatan lainnya yang berpotensi memengaruhi postur anggaran,” ujar Aulia.

Baca juga  Pemkab Kukar Soroti Pentingnya Pemahaman Keuangan bagi Pelaku Usaha Tani dan Perikanan

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menambahkan, pemerintah daerah masih berharap dana kurang salur tahun 2024–2025 senilai sekitar Rp2,2 triliun dapat diperhitungkan dalam penyusunan anggaran 2027. Namun, realisasi penerimaan tersebut tetap bergantung pada kepastian penyaluran dari pemerintah pusat.

Menurut Ahmad Yani, nilai KUA-PPAS yang telah disepakati belum menjadi angka final APBD 2027. Pembahasan RAPBD mendatang masih memungkinkan adanya koreksi, terutama apabila terdapat perubahan besaran transfer daerah atau tambahan pendapatan yang dapat dimasukkan secara resmi.

“Angka Rp5,4 triliun ini menjadi pijakan awal dalam menyusun anggaran tahun depan. Kita tetap memperjuangkan agar dana kurang salur bisa diperhitungkan dan disalurkan, sehingga kemampuan keuangan daerah dapat disesuaikan dengan perkembangan penerimaan yang sebenarnya,” kata Ahmad Yani.

Baca juga  Akmal Malik Ditetap PJ Gubernal Kaltim , Ini Harapan Ketua DPRD Kaltim

Pemkab dan DPRD Kukar selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan RAPBD 2027 dengan mempertimbangkan kepastian pendapatan dan transfer dari pemerintah pusat. Kejelasan dana kurang salur menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan ruang fiskal daerah, sekaligus menjaga agar program pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat direncanakan sesuai kemampuan keuangan yang tersedia.(adv/diskomkukar)

Bagikan: