FRASA.ID,KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya memperjelas status kepemilikan dan mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah berupa bangunan Auditorium Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) serta bangunan di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama instansi terkait pada Senin (12/10/2026). Dalam pembahasan itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar menyatakan kesiapannya membantu percepatan proses administrasi sesuai kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno, mengatakan penyelesaian kedua aset tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi. Pasalnya, pencatatan aset berada di bawah Dinas Pendidikan Kukar sebagai OPD pengguna barang, sehingga tindak lanjutnya harus melibatkan instansi tersebut.
“Untuk percepatan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya. BPKAD siap membantu proses administrasinya agar penyelesaian aset ini bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Bagus.
Ia menjelaskan, apabila Dinas Pendidikan memutuskan untuk melepas aset tersebut melalui mekanisme hibah, BPKAD akan mendukung proses administrasi yang diperlukan. Meski demikian, keputusan pelepasan tidak dapat dilakukan sepihak karena harus mengikuti kewenangan OPD pengguna serta ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Selain persoalan administrasi, penilaian aset juga menjadi bagian penting dalam tahapan penyelesaian. Bagus menegaskan, BPKAD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian secara langsung. Proses tersebut harus melibatkan lembaga atau pihak yang berkompeten sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam RDP tersebut, penggunaan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) disepakati sebagai opsi untuk mempercepat penilaian. Selain itu, penilaian juga dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Penilaian aset bukan menjadi kewenangan kami. Ada lembaga yang berwenang, yakni KPKNL atau KJPP. Dalam rapat tadi, opsi menggunakan KJPP disepakati untuk mendukung percepatan proses penilaian,” jelasnya.
Bagus berharap koordinasi antara BPKAD, Dinas Pendidikan, DPRD, dan instansi terkait dapat mempercepat kejelasan status kedua bangunan tersebut. Dengan begitu, langkah lanjutan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Auditorium Unikarta dan bangunan di Tenggarong Seberang dapat ditentukan berdasarkan hasil penilaian, keputusan instansi berwenang, serta prosedur yang berlaku.
Ia kembali menegaskan bahwa BPKAD akan berperan dalam memfasilitasi administrasi, sedangkan tindak lanjut pelepasan aset bergantung pada keputusan OPD yang mencatat dan menggunakan barang tersebut. Kejelasan pembagian kewenangan itu dinilai penting agar proses penyelesaian tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.(adv/diskomkukar)





