FRASA.ID, TENGGARONG– Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, memastikan akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan Pasar Tangga Arung Square menyusul kondisi yang dinilai belum tertata optimal.
Hal itu disampaikannya usai pertemuan bersama sejumlah pihak yang meski awalnya bersifat nonformal, namun berkembang menjadi forum pembahasan yang melibatkan banyak kepentingan.
Rendi mengungkapkan, untuk sementara forum pasar dibekukan. Keputusan tersebut diambil karena munculnya pro dan kontra serta kondisi internal yang dinilai masih belum kondusif.
“Forum pasar kita bekukan dulu karena situasinya masih carut-marut dan banyak perbedaan pandangan,” ujarnya.
Sebagai langkah pengganti, Pemkab Kukar akan membentuk sistem perwakilan pedagang berbasis blok. Dari total empat blok di pasar tersebut, masing-masing akan diwakili dua orang yang berperan sebagai penghubung antara pedagang, pemerintah daerah, dan DPRD.
Menurut Rendi, skema ini diharapkan mampu menciptakan komunikasi yang lebih efektif sekaligus menjadi dasar dalam pembahasan revisi peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan pasar.
Tak hanya itu, Pemkab Kukar juga berencana melakukan perombakan total terhadap sistem pengelolaan pasar. Penyegaran akan dilakukan di berbagai aspek agar tata kelola pasar menjadi lebih tertib dan profesional.
Di sektor parkir, Rendi menyebutkan bahwa sistem lama telah dihentikan dan saat ini masih menggunakan mekanisme manual. Ke depan, pengelolaan parkir akan beralih ke sistem non-tunai berbasis e-money.
“Kami akan konsultasi ke daerah lain dan bekerja sama dengan perbankan untuk penerapan sistem cashless,” jelasnya.
Ia mencontohkan, sejumlah daerah seperti Kabupaten Berau telah lebih dulu menerapkan sistem pembayaran elektronik bekerja sama dengan perbankan. Skema serupa akan dikaji untuk diterapkan di Kukar dengan mempertimbangkan keuntungan bagi semua pihak.
Dalam penataan ke depan, pemerintah juga akan mengatur ulang kepemilikan kios. Rendi menyoroti adanya ketimpangan, di mana satu pihak bisa menguasai banyak kios dalam waktu lama.
Sebagai solusi, akan diberlakukan batas masa penggunaan kios selama dua tahun. Pedagang tetap dapat menggunakan kios yang sama selama memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.
Selain itu, jumlah kepemilikan kios per pedagang juga akan dibatasi melalui kajian bersama DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan ini diambil setelah ditemukan adanya praktik penguasaan kios hingga belasan unit oleh satu pihak.
Untuk sementara, seluruh kebijakan lama terkait pengelolaan pasar akan dihentikan sambil menunggu aturan baru ditetapkan. Pengelolaan kini berada di bawah kendali penuh dinas terkait, tanpa pelibatan pihak lain.
Di akhir, Rendi mengajak masyarakat untuk kembali meramaikan Pasar Tangga Arung Square setelah sempat dilanda konflik.
“Mari kita dukung pedagang dengan berbelanja di sana. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di pasar itu,” tutupnya.





