Frasa.Id, Kutai Timur – Upaya memperjelas masa depan sektor industri di Kabupaten Kutai Timur terus dilakukan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. Regulasi ini disiapkan sebagai panduan strategis pembangunan industri daerah hingga tahun 2045.
Sosialisasi raperda tersebut digelar di Hotel Jamrud yang berada di kawasan Sangatta Selatan. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutai Timur, yakni Jimmi, yang menekankan pentingnya kesamaan pemahaman masyarakat terhadap substansi raperda.
Dalam pemaparannya, Jimmi menjelaskan bahwa pembahasan regulasi ini kerap disalahartikan sebagai rencana pembentukan kawasan industri atau kawasan ekonomi tertentu.
“Masih banyak yang mengira ini tentang kawasan industri, padahal yang kami susun adalah arah sektor industri yang akan dikembangkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa arah kebijakan yang disusun bertujuan menentukan jenis industri unggulan daerah, bukan sekadar penetapan lokasi kawasan industri. Menurutnya, penentuan sektor menjadi kunci agar pembangunan berjalan terarah dan berkelanjutan.
Raperda tersebut merumuskan lima sektor industri prioritas yang akan menjadi tulang punggung pembangunan jangka panjang. Kelima sektor itu meliputi industri hulu agro, industri aneka, industri pangan, industri bahan galian bukan logam, serta industri kimia dasar yang memanfaatkan potensi migas dan batubara.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan pergeseran paradigma dari ketergantungan pada sektor ekstraktif menuju hilirisasi.
“Yang ingin kita dorong bukan aktivitas tambangnya, tetapi bagaimana hasilnya diolah menjadi produk bernilai tambah bagi daerah,” jelas Jimmi.
Jimmi menilai pendekatan tersebut penting agar kekayaan sumber daya alam tidak hanya diekspor dalam bentuk mentah. Dengan pengolahan di dalam daerah, manfaat ekonomi diharapkan lebih besar dan berdampak langsung pada masyarakat.
Hasil sosialisasi menunjukkan respons positif dari berbagai unsur masyarakat. Awalnya muncul perbandingan dengan daerah lain serta pertanyaan mengenai peluang sektor tertentu, namun diskusi yang dilakukan membantu memperjelas arah kebijakan.
Setelah memahami substansi raperda, mayoritas peserta menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan industri tersebut. Mereka melihat regulasi ini sebagai fondasi yang menentukan wajah ekonomi daerah ke depan.
Menurut Jimmi, dukungan itu juga diikuti kesiapan masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta membuka peluang investasi pada sektor yang akan berkembang.
“Kami melihat masyarakat mulai bersiap, baik meningkatkan SDM maupun memanfaatkan peluang investasi yang akan muncul,” katanya.
Keberadaan perda nantinya diharapkan memberikan kepastian bagi pemerintah pusat maupun investor dalam membaca arah pembangunan Kutim. Regulasi yang jelas dianggap mampu menghindari kebijakan parsial dan memperkuat perencanaan jangka panjang.
Setelah tahapan sosialisasi, raperda akan dilanjutkan ke proses pengesahan serta konsultasi dengan gubernur sebelum diberlakukan. Pemerintah daerah kemudian diwajibkan melaporkan perkembangan implementasinya secara berkala.
Jimmi berharap proses legislasi dapat berlangsung cepat sehingga manfaat kebijakan segera terasa, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang industri baru di Kutim. Ia menilai semakin cepat regulasi diterapkan, semakin besar peluang daerah memanfaatkan momentum pembangunan industri.





