FRASA.ID, SAMARINDA- Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bertolak ke kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pendidikan Pondok Pesantren.
Kedatangan Tim Pansus DPRD Kaltim tersebut bertujuan untuk berkonsultasi dan pendalaman terkait dengan beberapa materi Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes).
Pansus Ponpes yang dipimpin Mimi Meriami Br Pane didampingi Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa diterima langsung Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Sukoco serta Kasubdit II Produk Hukum Daerah di Ditjen Otda Kemendagri, Wahyu Perdana Putra.
Hadir pula aPerancang PUU Ahli Muda di Biro Hukum Setda Kaltim, Rahmadiana, Kabag Biro Mental dan Spiritual Biro Kesra Setda Kaltim Ahmad Ardian dan Tenaga Ahli Pansus.
Mimi mengatakan arget penyelesaian Ranperda adalah di akhir November 2023 diharapkan sudah selesai.
la juga mengatakan, usia melakukan kunjungan kerja banyak masukan dari pihak Kemendagri terkait masalah prosedur maupun hibah.
“Memang dari pesantren ini kan sebenarnya wewenangnya di pusat. Tapi tetap pusat memberikan ruang untuk Provinsi agar bisa terlibat dalam membantu pesantren. Makanya tadi judulnya juga disarankan untuk fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren,” tutupnya. (adv/dprdkaltim/29)