Tim Pansus DPRD Kaltim Bertemu Kemendagri RI Untuk Konsultasi Raperda Ponpes

FRASA.ID, SAMARINDA- Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bertolak ke kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, untuk  membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pendidikan Pondok Pesantren.

 

Kedatangan Tim Pansus DPRD Kaltim tersebut bertujuan untuk berkonsultasi dan pendalaman terkait dengan beberapa materi Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes).

Baca juga  Kolaborasi Dengan Kemenkes RI, Dinkes Kutim Tambah Tenaga Kesehatan Untuk Mengisi Fasilitas Kesehatan

 

Pansus Ponpes yang dipimpin Mimi Meriami Br Pane didampingi Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa diterima langsung  Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Sukoco serta Kasubdit II Produk Hukum Daerah di Ditjen Otda Kemendagri, Wahyu Perdana Putra.

 

Hadir pula  aPerancang PUU Ahli Muda di Biro Hukum Setda Kaltim, Rahmadiana, Kabag Biro Mental dan Spiritual Biro Kesra Setda Kaltim Ahmad Ardian dan Tenaga Ahli Pansus.

Baca juga  Pemkab Kukar Alokasikan 250 Miliar Untuk Pembangunan Tahap II Pasar Tangga Arung

 

Mimi mengatakan arget penyelesaian Ranperda adalah di akhir November 2023 diharapkan sudah selesai.

 

la juga mengatakan, usia melakukan kunjungan kerja banyak masukan dari pihak Kemendagri terkait masalah prosedur maupun hibah.

 

“Memang dari pesantren ini kan sebenarnya wewenangnya di pusat. Tapi tetap pusat memberikan ruang untuk Provinsi agar bisa terlibat dalam membantu pesantren. Makanya tadi judulnya juga disarankan untuk fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren,” tutupnya. (adv/dprdkaltim/29)

Baca juga  Guru di Kutai Timur Dapat Beasiswa S2 Lewat Program RPL

 

 

Bagikan: