FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA-Penghitungan surat suara ulang DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur di Kabupaten Kutai Kartanegara berlangsung hari ini, Rabu (26/6/2024) di Hotel Elty Lesong Batu Tenggarong.
Dari pantauan TribunKaltim.co di lapangan, lokasi tempat penghitungan surat suara ulang di Kabupaten Kutai Kartanegara dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Sebagian dari mereka berjaga di depan maupun loby Hotel Elty Lesong Batu. Mereka juga nampak berjaga di depan ruangan tempat proses penghitungan surat suara ulang berlangsung.
Selain itu, saksi dari sejumlah partai peserta pemilu 2024 juga nampak hadir menyaksikan proses penghitungan surat suara ulang di Kukar.
Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan menuturkan, agenda penghitungan surat suara ulang ini berlangsung sejak pukul 07.00 Wita. Area Hotel Lesong Batu memang steril dan telah dijaga oleh pihak kepolisian.
“Hari ini penghitungan surat suara ulang dilakukan di aula hotel dengan pengawasan penuh dan jauh dari gangguan,” kata Rudi Gunawan.
Sebagaimana diketahui, pengitungan surat suara ulang ini sebagai imbas putusan MK Nomor 219-01-14-21/PHPU/DPR-DPRD-XXII/2024.
Surat tersebut terkait putusan perhitungan suara ulang di 147 TPS se-Kaltim dalam kasus sengketa hasil Pemilu 2024 yang dimohonkan Partai Demokrat untuk pengisian kursi anggota DPR RI.
Dari ratusan TPS yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) yang harus dihitung ulang berdasarkan putusan MK, 43 TPS di antaranya berada di Kukar.
KPU Kukar pun telah melakukan sosialisasi dan menyurati seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk mengirimkan sanksi pada saat perhitungan ulang surat suara.
“Kebutuhan untuk perhitungan ulang surat suara sudah kami siapkan. Sebelumnya, kami juga sudah sosialisasi perhitungan ulang surat suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada partai politik,” ujar Rudi.
Teknis pelaksanaan perhitungan ulang surat suara tetap sama dengan saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu.
KPU Kutai Kartanegara akan bertindak sebagai KPPS, kemudian disaksikan oleh Bawaslu, saksi dari partai politik, mengisi ulang C Plano, mencocokkan surat-suara dengan daftar hadir pemilih dan berapa surat suara rusak dan berapa yang terpakai apakah sesuai dengan daftar hadir.
“Hari ini kita melakukan 3 panel, seperti usulan dari peserta pemilu, karena efektivitas waktu. Penghitungan suara maksimal sampai jam 12.00 besok,” jelasnya.
Rudi menerangkan, setelah dilakukan perhitungan ulang surat suara DPR RI pada 26 Juni, kemudian akan dilakukan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan pada 27 Juni 2024. Sedangkan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten akan gelar pada 28 Juni.
Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten pada 29 sampai 30 Juni. Sedangkan jadwal pleno rekapitulasi tingkat provinsi digelar pada tanggal 1 sampai 2 Juli 2024.
*Berikut Daftar 43 TPS di Kukar yang Menggelar Penghitungan Suara Ulang:*
1. Kecamatan Anggana:
TPS 09 Pantuan
TPS 09 Sungai Meriam
TPS 14 Sungai Meriam
TPS 02 Kutai Lama
TPS 03 Kutai Lama
TPS 07 Kutai Lama
TPS 02 Muara Pantuan
2. Kecamatan Kembang Janggut:
TPS 06 Genting Tanah
TPS 01 Long Beleh Modang
TPS 05 Perdana
3. Kecamatan Tenggarong Seberang:
TPS 05 Manunggal Jaya
TPS 07 Manunggal Jaya
TPS 10 Manunggal Jaya
TPS 17 Manunggal Jaya
TPS 04 Embalut
4. Kecamatan Tenggarong
TPS 21 Loa Ipuh
TPS 79 Loa Ipuh
TPS 10 Loa Tebu
TPS 11 Bukit Biru
TPS 16 Bukit Biru
TPS 17 Melayu
TPS 01 Sukarame
TPS 11 Mangkurawang
TPS 12 Mangkurawang
TPS 14 Panji
5. Kecamatan Loa Kulu
TPS 16 Loa Kulu Kota
6. Kecamatan Loa Janan
TPS 04 Loa Duri Ilir
TPS 17 Loa Duri Ulu
7. Kecamatan Muara Badak
TPS 11 Muara Badak Ulu
TPS 17 Muara Badak Ulu
TPS 04 Tanjung Limau
TPS 12 Tanjung Limau
TPS 02 Suka Damai
8. Kecamatan Muara Muntai
TPS 04 Jantur Selatan
9. Kecamatan Muara Kaman
TPS 09 Sabintulung
TPS 02 Tunjungan
TPS 03 Sedulang
10. Kecamatan Kenohan
TPS 01 Kahala Ilir
11. Kecamatan Samboja
TPS 07 Sanipah
12. Kecamatan Samboja Barat
TPS 09 Sungai Merdeka
TPS 05 Bukit Merdeka
TPS 08 Bukit Merdeka
TPS 10 Karya Merdeka