FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA- Diarpus Kutai Kartanegara menjadi kabupaten terbaik se-Kaltim dalam penerapan pada bidang kearsipan. Ini menjadi bukti bahwa mereka melakukan pengelolaan kearsipan dengan sangat baik.
Bahkan menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lain di Kaltim. Mereka punya tips tersendiri.
Pada tahun ini, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil meraih berbagai penghargaan dalam bidang kearsipan. Di antaranya meraih Penghargaan Kearsipan Klaster Kabupaten/Kota Kinerja Terbaik di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penghargaan itu sudah diakui secara nasional dan diserahkan langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kearsipan Kearsipan 2023 pada Mei lalu di Banyuwangi.
Kemudian Diarpus Kukar juga mendapatkan penghargaan serupa lainnya. Yakni raihan sebagai Penyelenggaraan Kearsipan Tingkat Kabupaten/Kota Kalimantan Timur pada peringkat pertama di antara 10 Kabupaten dan Kota se-Kaltim. Selain itu, Kabupaten Kukar juga meraih dua penghargaan lain yang membanggakan dalam bidang kearsipan.
Berbagai penghargaan itu menunjukkan bahwa lembaga kearsipan di Kukar benar-benar melakukan penataan dan pengelolaan kearsipan dengan baik.
Bahkan sistem kearsipan di Kukar menjadi percontohan bagi kearsipan di kabupaten kota lainnya di Kaltim.
Kepala Bidang Bidang Pengelolaan, Pemanfaatan Dan Pelayanan Kearsipan (P3K) Varia Fadillah mengaku pihaknya melakukan yang terbaik dalam pengelolaan kearsipan. Dirinya membagikan 3 tips yang dilakukannya untuk membawa Dinas Kearsipan Kukar menjadi di titik saat ini.
“Tipsnya cuma ada 3. Pertama jangan lepas pada pedoman UU 43 2009,” terang Varia Fadillah, Rabu (15/11/2023).
Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan merupakan aturan negara yang membahas khusus mengenai kearsipan. Isinya menjadi pedoman yang lengkap, mulai dari pengertian arsip, cara mengelola arsip hingga ke masalah teknis.
“Kemudian selalu melibatkan arsiparis dalam setiap pengambilan keputusan,” lanjut Varia Fadillah.
Arsiparis sendiri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009. Yakni seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
“Buat perda yang selaras dengan tata kelola arsip. Kebetulan kami baru selesai Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang tata kelola arsip Kutai Kartanegara. Bisa untuk duplikasi 10 kabupaten lainnya,” tutupnya. (ADV)