Kejari Kukar Kembalikan Kerugian Daerah Kepada Pemkab Kukar Secara Simbolis

FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan uang senilai Rp1,7 Miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Uang yang diserahkan tersebut merupakan uang kerugian daerah yang ditimbulkan atas dua kasus tindak pidana korupsi.

Pengembalian kerugian daerah tersebut digelar secara seremonial di Aula Kejaksaan Agung Kutai Kartanegara, dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Bankaltimtara. pada Selasa (26/3/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati mengatakan, adapun kerugian daerah ini berasal dari kasus penyelewengan anggaran daerah di dua tempat berbeda. Kasus pertama berasal dari proyek pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dan kasus kedua berasal dari pengelolaan APBDes di Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang.

Baca juga  DiskopUKM Kukar Petakan 40 Ribu Lebih UMKM, Verifikasi Lapangan Terus Dikebut

“Dua perkara yang kami tangani ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan bukti pengembalian. Kami telah melakukan pengembalian keuangan negara yang disetor kembali ke Kas Daerah melalui Bank Kaltimtara dengan total Rp 1,7 Miliar,” ungkap Bintang.

Diketahui, kasus tindak pidana korupsi APBDes Desa Muara Alung pada tahun 2019 lalu didalangi oleh Kepala Desa Liah Hingan Anak, dengan total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejari sebesar Rp 172 juta.

Baca juga  Kutai Kartanegara Tambah Alat Pencetak KTP untuk 20 Kecamatan

Sedangkan pada kasus proyek pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman pada tahun 2020 lalu didalangi oleh tiga orang yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pihak ketiga dari CV Sepakat Raya. Dengan total kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Walaupun ketiga tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut, pihak Kejari Kukar akan tetap memberikan pertimbangan hukuman dalam pengajuan tuntutan pidana terhadap para terdakwa tersebut.

Baca juga  Dispar Kukar Siapkan Waduk Panji Sukarame Jadi Jantung Ekowisata Baru

“Ketiga tersangka telah membayar penuh kerugian negara, pihak kejaksaan akan memberikan pertimbangan dalam penjatuhan hukuman,” tegasnya.

Sementara itu, di kesempatan yang sama Sekda Kukar, Sunggono memberikan apresiasinya kepada Kejari yang telah berjasa memulihkan kerugian negara. Ia menyebutkan hal tersebut merupakan bukti nyata dari komitmen serta visi antara Pemkab Kukar dan Jaksa Agung, dalam hal ini Kejari, dalam mewujudkan tata kelola Kukar yang baik dan bersih.

“Insya allah pengembalian dana tersebut akan kita manfaatkan dan gunakan kembali untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Kabupaten Kukar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sunggono. (adv/diskominfokukar)

Bagikan: