FRASA.ID, KUTAI TIMUR – Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, berdampak pada alokasi dana hibah yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) secara simbolis pada Senin, 19 Mei 2025.
Penyerahan secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman kepada organisasi yang berada di bawah naungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dana hibah tersebut dialokasikan kepada tiga OPD, yakni Badan Kesbangpol senilai Rp.3.982.196.000, Dispora senilai Rp.37.200.000.000 dan di Bagian Kesra Setkab Kutim senilai Rp.57.570.000.000, yang secara keseluruhan Pemkab Kutim memberikan Rp 98.752.196.000 (98,7 miliar).
“Ini merupakan perhatian dari pemerintah kepada organisasi dan yayasan di luar struktur formal, namun dana hibah yang diberikan harus dipertanggungjawabkan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tuturnya, Selasa (20/5/2025).
Sebab, dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana hibah sangat beresiko terjadi penyimpangan apabila tidak diawasi dengan baik dan tidak dilaporkan secara tepat.
“Contohnya KONI. Apa yang diusulkan, itu yang harus dikerjakan. Jangan sampai hibah justru menjadi beban bagi pemerintah karena pelaksanaannya tidak tepat sesuai rencana,” tegasnya.
Sebagai informasi bahwa berdasarkan SK yang diserahkan secara simbolis, organisasi yang mendapatkan alokasi dana hibah terbesar dari APBD Kutim adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kutim.
Akan tetapi, lantaran adanya efisiensi APBD tahun anggaran 2025, maka seluruh organisasi juga akan dievaluasi sehingga mengalami penyusutan dana hibah.
“Untuk KONI Kutim kemungkinan akan mendapat dana hibah menjadi Rp 5 miliar sampai Rp 7 miliar, tetapi ini masih dalam kajian dan evaluasi bersama organisasi lain,” terangnya.
Tak hanya itu dengan adanya efisiensi maka dana hibah yang diberikan secara simbolis oleh Pemkab Kutim nantinya akan dievaluasi sesuai dengan peruntukkannya.
Hal tersebut didasari oleh Peraturan Prrsiden (Perpres) nomor 1 tahun 2025, yang berisi terkait langkah efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun Anggaran 2025.
“Itu juga berdampak pada Kutai Timur sehingga belanja-belanja yang tidak wajib, itu harus dipertimbangkan untuk diefisienkan, salah satunya hibah,” ujar Ardiansyah.
Hibah terkena imbas efisiensi disebabkan karena aturan hibah juga sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing, dan hanya diperuntukkan untuk belanja wajib, misalnya yang terbesar seperti KONI perlu kita evaluasi, bukan berarti dihilangkan.
“Contohnya KONI, yang harus kita biayai adalah Kejurda, Kejurprov dan sebagainya, kegiatan itu yang harus disupport oleh hibah karena tidak bisa langsung dari OPDnya,” jelasnya.
Selain itu, efisiensi dana hibah juga berdasarkan turunan Perpres Nomor 01 tahun 2025, yakni SE Mendagri Nomor 900/833 tahun 2025 terkait Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD 2025.
“Bunyinya memperjelas bahwa salah satu yang perlu diefisienkan itu adalah hibah, tetapi direlokasi menjadi belanja wajib yang sifatnya standar pelayanan minimal, contoh rumah layak huni, memperbaiki drainase pemukiman,” bebernya.
Pihaknya berjanji semua yang sesuai dengan aturan, memiliki regulasi yang kuat, serta memiliki kelengkapan yang kuat akan diberikan hibah berdasarkan dengan kemampuan daerah.
Tak hanya itu, pihaknya juga menekankan pertanggungjawaban terhadap dana hibah yang diberikan kepada organisasi masing-masing.
Sementara ini, yang diterima oleh organisasi masih dalam bentuk SK, belum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang mana NPHD menentukan alokasi hibahnya organisasi.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita akan buat surat edaran, apa yang menjadi krusial sesuai dengan Perpres dan SE Mendagri, yang membuat daerah tidak melanggar hukum,” pungkasnya. (Rachmat)





