FRASA.ID, KUTAI TIMUR – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sampai saat ini masih belum ada perubahaaan kebijakan.
Sebagaimana diketahui bersama perubahan nama tersebut terjadi belum lama ini dibawah kepemimpinan presiden baru Prabowo Subianto.
Meski telah mengalami perubahan nama namun kebijakan dan peraturan yang berlaku di daerah terutama di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih belum ada yang berubah.
“Ya sampai saat ini belum ada kebijakan atau peraturan baru yang sampai di Kutim bahkan belum ada yang masuk juga sampe Provinsi jadi masih menggunakan kebijakan dan bidang-bidang yang lama,” ucap Ronny Bonar Hamonangan Siburian, Kepala Diskominfo Staper Kutim, Senin (18/11/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan kebijakan atau bidang kemungkinan akan berlaku pada tahun 2025 mendatang.
Sebab perubahan tersebut akan merubah peraturan-peraturan pusat hingga daerah sehingga apabila ada perubahan maka harus mengurus ulang peraturan-peraturan tersebut.
“Kan mengurus perubahan peraturan ini tidak mudah dan tidak sebentar secara teknis perubahan tersebut harus diatur hingga pemerintah pusat,” tambahnya.
Tak sampai disitu pihaknya tetap mendukung semua kebijakan atau perubahan nomenklatur yang terjadi saat masa kepemimpinan presiden baru.
“Sebenarnya bukan hanya Kominfo saja yang berubah tapi kan banyak juga, tapi apapun perubahan dan kebijakan yang baru kami tetap akan mendukung dan mengikuti pemerintah pusat,” tutupnya. (Adv)