FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengubah mekanisme penyaluran bantuan pendidikan bagi santri pondok pesantren. Jika sebelumnya diberikan dalam bentuk hibah operasional kepada lembaga, kini bantuan disalurkan melalui rekening masing-masing santri untuk mempermudah proses penyaluran dan mengurangi beban administrasi pesantren.
Melalui program dedikasi Kukar Idaman Terbaik, pemerintah daerah mengalokasikan bantuan sekitar Rp6,5 miliar bagi 2.197 santri. Setiap penerima memperoleh Rp3 juta per tahun atau setara Rp250 ribu setiap bulan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan perubahan pola tersebut merupakan upaya memperbaiki mekanisme bantuan yang sebelumnya memiliki sejumlah kendala. Salah satunya berkaitan dengan aturan pemberian hibah yang tidak memungkinkan penyaluran berulang setiap tahun dengan pola yang sama.
Selain itu, beberapa pondok pesantren mengalami kesulitan memenuhi persyaratan administrasi dan menyusun laporan pertanggungjawaban karena keterbatasan sumber daya manusia.
“Manfaatnya tetap sama, tetapi polanya kita ubah supaya penyalurannya lebih mudah. Dana langsung masuk dari kas daerah melalui bank ke rekening santri, kemudian secara otomatis didebit ke rekening pondok pesantren,” jelas Fathul.
Ia menerangkan, hingga Kamis (22/10/2026), seluruh dana bantuan telah masuk ke rekening masing-masing santri penerima. Setelah itu, dana disalurkan ke rekening pondok pesantren melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurut Fathul, perubahan skema tersebut tidak mengubah tujuan utama program. Bantuan tetap diarahkan untuk membantu pengelola pesantren memenuhi kebutuhan santri, terutama biaya konsumsi, pendidikan, serta kebutuhan sehari-hari lainnya.
“Ruh dari program bantuan pendidikan bagi santri ini adalah meringankan beban para pengasuh dan pengelola pondok pesantren untuk menghidupi santrinya, terutama biaya makan, biaya sekolah, dan sebagainya,” ujarnya.
Bantuan ini diprioritaskan bagi santri yang menetap atau mukim di pondok pesantren. Sebab, mereka membutuhkan biaya hidup selama menjalani pendidikan, mulai dari makan tiga kali sehari, kebutuhan laundry, hingga keperluan pendukung pembelajaran.
Program tersebut merupakan kelanjutan dari bantuan pesantren melalui Kukar Berkah pada periode RPJMD sebelumnya. Ketika itu, pemerintah menyalurkan hibah operasional sebesar Rp100 juta untuk masing-masing pondok pesantren. Kini, pendekatan penyaluran diubah dengan menempatkan santri sebagai penerima bantuan melalui rekening pribadi.
Melalui perubahan mekanisme ini, Pemkab Kukar berharap dukungan terhadap pendidikan keagamaan dapat berlangsung lebih mudah dan berkelanjutan. Alokasi sekitar Rp6,5 miliar tersebut sekaligus menjadi upaya membantu pesantren menjaga pemenuhan kebutuhan dasar santri selama menempuh pendidikan.(adv/diskomkukar)





