FRASA.ID,KUTAI KARTANEGARA – Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih memerlukan kajian lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menilai, rencana tersebut perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kemampuan pengelola koperasi, serta kemudahan akses layanan bagi pegawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan gagasan tersebut pada prinsipnya dapat dipertimbangkan apabila bertujuan mendekatkan pelayanan kepada ASN. Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara sederhana tanpa memastikan kesiapan sistem dan sumber daya yang dibutuhkan.
“Kalau tujuannya untuk mendekatkan pelayanan dan memudahkan pegawai mengakses layanan, tentu bisa dipertimbangkan. Tetapi, apakah infrastrukturnya sudah siap dan koperasi mampu mengakomodasi kebutuhan tersebut? Itu yang perlu dilihat terlebih dahulu,” ujar Sunggono, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah kemampuan pengurus koperasi dalam mengoperasikan sistem administrasi penggajian. Pengelolaan pembayaran gaji ASN membutuhkan pemahaman terhadap aplikasi dan prosedur yang berlaku agar penyalurannya berjalan tertib dan tidak menghambat hak pegawai.
Sunggono menegaskan, wacana tersebut belum dapat dipandang sebagai kebijakan yang siap diterapkan. Kepastian mengenai dasar regulasi, mekanisme penyaluran, serta kesiapan teknis perlu menjadi bagian dari pembahasan sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut.
Ia juga menilai, tujuan utama dari gagasan tersebut harus tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan. Apabila koperasi mampu memberikan akses yang lebih mudah bagi pegawai dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, opsi tersebut dapat dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait kemungkinan dampaknya terhadap bank pembangunan daerah (BPD), Sunggono menekankan bahwa pembahasan mengenai penyaluran gaji melalui koperasi perlu dilihat dari tujuan dan mekanisme pelayanannya. Menurutnya, fokus utama adalah memastikan pegawai mendapatkan layanan yang mudah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab Kukar pada prinsipnya membuka ruang pembahasan terhadap inovasi pelayanan tersebut. Namun, realisasi penyaluran gaji ASN melalui koperasi tetap bergantung pada kejelasan aturan, kesiapan infrastruktur, serta kemampuan pengelola dalam menjalankan sistem pembayaran secara profesional.(adv/diskomkukar)





