KUA-PPAS Perubahan 2026 Kukar Rp7,9 Triliun, Pinjaman Bankaltimtara Rp820 Miliar Masuk Perhitungan

FRASA.ID,KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 dengan nilai sekitar Rp7,9 triliun. Angka tersebut turut dipengaruhi pencatatan pinjaman daerah dari Bankaltimtara senilai Rp820 miliar.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Rabu (23/9/2026), yang juga memuat penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait pembahasan perubahan KUA-PPAS. Meski secara nominal terlihat meningkat, nilai tersebut tidak seluruhnya mencerminkan penambahan kapasitas belanja pemerintah daerah.

Baca juga  Pemkab Kubar Jajaki Kerja Sama Pendidikan Pilot, Buka Peluang bagi Putra Daerah

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan, terdapat komponen administrasi pinjaman Bankaltimtara yang dimasukkan dalam penatausahaan perubahan anggaran. Dana sebesar Rp820 miliar tersebut dicatat sebagai komponen yang masuk dan keluar, sehingga memengaruhi besaran angka agregat anggaran.

“Perlu dipahami bahwa besarnya angka dalam perubahan KUA-PPAS ini dipengaruhi pencatatan pinjaman daerah. Jadi, angka Rp7,9 triliun tidak bisa langsung dimaknai sebagai tambahan dana yang seluruhnya tersedia untuk membiayai program baru,” jelas Aulia.

Baca juga  Cara DPK Bontang Edukasi Pemustaka Lewat Pemutaran Film

Ia memaparkan, APBD murni 2026 berada di kisaran Rp7,2 triliun, sedangkan nilai perubahan sebelum memperhitungkan komponen pinjaman tersebut sekitar Rp7,1 triliun. Setelah pencatatan pinjaman Rp820 miliar dimasukkan, nilai keseluruhan perubahan anggaran menjadi sekitar Rp7,9 triliun.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut menjadi pijakan dalam pembahasan anggaran selanjutnya. Namun, nilai yang telah disepakati masih berpotensi mengalami penyesuaian apabila terdapat perubahan pada komponen pendapatan daerah.

“Angka sekitar Rp7,9 triliun ini menjadi dasar pembahasan kita. Namun, tetap ada kemungkinan penyesuaian, terutama jika ada perkembangan terkait pendapatan daerah, termasuk dana kurang salur yang masih perlu diperhitungkan,” ujar Ahmad Yani.

Baca juga  Dinas Pekerjaan Umum Rutin Pantau Proyek Pelebaran Jalan Depan Pendopo Bupati Kukar

Dengan kesepakatan tersebut, Pemkab dan DPRD Kukar selanjutnya perlu memastikan penyesuaian anggaran dilakukan berdasarkan kondisi fiskal terkini. Kejelasan komponen pendapatan, pencatatan pinjaman, serta alokasi belanja menjadi penting agar Perubahan APBD 2026 disusun secara terukur dan tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai kemampuan keuangan daerah.(adv/dprdkukar)

Bagikan: