SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mulai menata ulang fondasi pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) melalui pemetaan kewenangan yang lebih presisi. Upaya ini bukan hanya soal administrasi, tetapi langkah strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran PJU digunakan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim menegaskan bahwa tanpa peta kewenangan yang jelas, pembangunan PJU berisiko tidak efisien dan dapat menimbulkan pemborosan terutama pada ruas-ruas jalan provinsi yang kini berada di luar tanggung jawab kabupaten.
Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, mengatakan bahwa sejumlah jalur strategis seperti Jalan A Syahrani dan Jalan Pendidikan telah resmi menjadi kewenangan provinsi, sehingga penanganan PJU pada jalur tersebut harus menyesuaikan aturan dan struktur pembiayaan yang berlaku.
“Kita perlu pemetaan yang presisi. Jangan sampai kabupaten bekerja di jalan provinsi, atau sebaliknya. Semua harus jelas,” tegas Poniso Pada Senin (17/11/2025).
Meski kewenangan berbeda-beda, Dishub tetap turun melakukan pendataan merata di seluruh wilayah Kutim. Proses ini dinilai penting untuk mengetahui area yang benar-benar membutuhkan penanganan cepat—khususnya titik gelap yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.
Target pemetaan dua minggu ditetapkan agar keputusan anggaran untuk pembangunan PJU 2026 bisa dilakukan lebih terarah. Hasilnya akan menjadi dasar penyusunan prioritas pembangunan, mulai dari pemasangan PJU baru, revitalisasi lampu rusak, hingga kolaborasi dengan pihak ketiga.
Poniso menekankan bahwa keberadaan PJU bukan hanya aspek teknis penerangan jalan, tetapi elemen penting yang memengaruhi kualitas hidup masyarakat. Lampu jalan yang berfungsi baik dapat mengurangi potensi kejahatan, memberikan rasa aman pada warga, dan menghidupkan kembali aktivitas ekonomi malam hari.
“PJU bukan hanya urusan lampu. Penerangan itu menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap pemetaan kewenangan yang lebih rapi mampu menghadirkan pembangunan PJU yang lebih efisien, tepat anggaran, dan benar-benar menyentuh wilayah yang belum mendapatkan akses penerangan.
Dengan langkah ini, Dishub menegaskan komitmennya menjadikan Kutim sebagai daerah yang aman, terang, dan berdaya saing—dimulai dari perencanaan yang akurat dan tidak tumpang tindih.(Adv)





