BPKAD Kukar Lakukan Penertiban Besar-Besaran Kendaraan Dinas

FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA– Mesin yang sudah tak lagi meraung, plat merah yang tetap melaju di tangan yang tak lagi berwenang.

Di balik keheningan halaman-halaman rumah eks pejabat, tersimpan sebuah masalah klasik namun genting: kendaraan dinas yang belum juga dikembalikan.

Kini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil sikap tegas.

Tak lagi cukup hanya mengingatkan, penertiban kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pejabat pensiunan kini menjadi agenda prioritas.

“Kendaraan dinas bukan kenang-kenangan, bukan hadiah pensiun. Itu milik rakyat, milik daerah,” tegas Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kukar, Toni Satoto, Rabu (2/4/2025).

Langkah penertiban ini bukan tindakan tiba-tiba. Sudah ada surat peringatan—pertama, kedua, hingga ketiga—yang dilayangkan ke mereka yang masih menggenggam kunci mobil dinas meski masa jabatan telah lama berlalu.

“Jika masih tidak ada respons, kami akan bertindak. Sesuai aturan. Tegas,” lanjut Toni.

Baca juga  Anggota DPRD Kaltim Ananda Moeis Turun Gunung Serap Aspirasi Warga

Salah satu tantangan utama datang dari mereka yang sudah pensiun jauh sebelum 2015. Banyak di antara mereka masih menganggap kendaraan dinas sebagai bagian dari “warisan jabatan.” Sebuah pemahaman keliru yang kini harus diluruskan.

“Kami menemukan banyak kasus di mana kendaraan dinas dianggap sebagai hak pribadi. Padahal itu dibeli dengan uang APBD. Uang rakyat,” ucap Toni, geram namun tenang.

Ironisnya, di saat pemerintah berupaya menyusun anggaran pembangunan seefisien mungkin, justru ada aset yang mangkrak, atau lebih parah—disalahgunakan.

Untuk menegakkan aturan ini, BPKAD Kukar tak bekerja sendirian. Mereka menggandeng Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, terutama dalam penyelesaian yang melibatkan jalur hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Kalau surat tidak digubris, maka jalur hukum akan kami tempuh. Ini bukan intimidasi. Ini penegakan aturan,” ujar Toni.

Lelang Mobil Dinas

Sementara itu, kendaraan dinas yang sudah tak layak pakai tak dibiarkan menjadi rongsokan tak bernilai. BPKAD Kukar memilih menyulapnya jadi sumber PAD melalui lelang terbuka.

Baca juga  Sekwan Gelar Rapat Internal Untuk Evaluasi Optimalisasi Kinerja Sekretariat DPRD Kaltim

Kendaraan-kendaraan itu, dari Kijang LGX hingga sepeda motor tua, dilelang secara online melalui KPKNL. Sistem yang digunakan transparan, adil, dan tanpa celah pungli. Semua pembayaran langsung masuk ke Kas Daerah.

“Kalau harga dasar Kijang LGX Rp19 juta, dan ada peserta yang menawar lebih tinggi, maka uang itu akan langsung masuk ke kas daerah. Tidak ada uang tunai. Tidak ada perantara. Semua digital,” jelas Toni.

Tak hanya kendaraan, aset lain yang tak lagi terpakai seperti printer, komputer, bahkan kursi kayu yang sudah lapuk, juga masuk daftar lelang. Sekilas mungkin tampak sepele, tapi jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya bisa signifikan.

“Kami pernah melelang printer bekas seharga Rp10 ribu per unit. Tapi kalau ada 100 unit? Itu tetap uang. Dan itu masuk ke kas daerah,” kata Toni.

Baca juga  Fisipol Unmul dan DPK Kaltim Jalin Kerjasama Tingkatkan Literasi

Namun tak semua barang bisa dilelang. Barang-barang yang benar-benar sudah tak memiliki nilai ekonomis akan dimusnahkan secara aman, dibakar atau dihancurkan, untuk mencegah penyalahgunaan.

Langkah-langkah ini, meski tak selalu populer, adalah bagian dari komitmen besar BPKAD Kukar: menjaga integritas aset daerah dan memastikan setiap rupiah dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

“Aset negara adalah tanggung jawab bersama. Bukan milik pribadi. Kami ingin mengembalikan kepercayaan publik bahwa setiap barang milik daerah benar-benar dikelola secara bertanggung jawab,” tegas Toni.

Kini, bola ada di tangan mereka yang masih menyimpan mobil dinas tanpa hak. Saatnya memilih: kembalikan secara baik-baik, atau berhadapan dengan proses hukum.

Satu hal yang pasti, BPKAD Kukar tidak akan berhenti. Karena bagi mereka, ini bukan sekadar soal kendaraan—ini soal integritas dan masa depan pengelolaan keuangan daerah. (*)

Bagikan: