THR Wajib Dibayar! Pemkab Kukar Ingatkan 200 Perusahaan Penuhi Hak Karyawan

FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA-Menjelang Idulfitri 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau seluruh perusahaan swasta di wilayahnya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Imbauan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.

Sunggono menegaskan bahwa meskipun belum ada surat edaran resmi dari pemerintah pusat, perusahaan di Kukar tetap diharapkan memenuhi kewajibannya dengan memberikan THR tepat waktu.

“Imbauan secara khusus masih menunggu kebijakan dari kementerian. Namun, saya berharap perusahaan bisa membayarkan THR sesuai regulasi yang ada,” ujar Sunggono, Jumat (7/3/2025).

THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dan pembayaran ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Baca juga  Pembukaan Taman Tanjong, Hadiah Hijau untuk Kota Tenggarong di Hari Lebaran

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemkab Kukar tidak menerima laporan langsung mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Namun, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kukar tetap melakukan pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR.

“Mungkin sudah selesai di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), namun kami tetap akan memantau agar tidak ada karyawan yang dirugikan,” kata Sunggono.

Pemkab Kukar juga meminta jika ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya, mereka dapat melapor ke Disnaker Kukar untuk segera ditindaklanjuti.

Saat ini, terdapat lebih dari 200 perusahaan swasta yang beroperasi di Kukar, termasuk di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, serta industri lainnya.

Pemkab Kukar mengingatkan perusahaan bahwa keberlanjutan investasi di daerah ini harus sejalan dengan kesejahteraan pekerja.

“Jangan sampai perusahaan hanya berinvestasi tanpa memenuhi kewajibannya kepada pekerja. THR adalah hak karyawan yang harus diberikan tanpa penundaan,” tegas Sunggono.

Pembayaran THR bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap perekonomian daerah. Dengan adanya THR, daya beli masyarakat meningkat, yang secara langsung mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama di sektor perdagangan, jasa, dan UMKM.

Siti, seorang pemilik toko pakaian di Tenggarong, mengaku bahwa setiap tahun, pencairan THR selalu meningkatkan penjualan di tokonya.

“Begitu karyawan menerima THR, biasanya mereka mulai belanja untuk Lebaran. Ini sangat membantu usaha kecil seperti kami,” ujarnya.

Selain itu, pemberian THR tepat waktu juga membantu mencegah terjadinya konflik industrial, yang sering kali muncul akibat keterlambatan pembayaran hak pekerja.

Baca juga  DPRD Kaltim Ingatkan Kades Tidak Berpolitik Praktis

Untuk memastikan semua perusahaan mematuhi kewajiban membayar THR, Pemkab Kukar melalui Disnaker Kukar akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima hak mereka.

Jika ditemukan perusahaan yang mengabaikan kewajiban THR, maka Pemkab Kukar akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar aturan secara berulang.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pekerja di Kukar dapat merayakan Idulfitri dengan tenang, tanpa harus khawatir mengenai hak mereka yang tidak terpenuhi,” tutup Sunggono.

Dengan adanya komitmen ini, Pemkab Kukar berharap seluruh perusahaan di daerahnya dapat memenuhi tanggung jawab mereka kepada karyawan, sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjaga dan perekonomian daerah terus tumbuh secara berkelanjutan.

Bagikan: