Arsip COVID-19: Bukti Akuntabilitas Kinerja Pemerintah dan Warisan Dokumenter

FRASA.ID, SAMARINDA- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Timur (DPKK) telah melaksanakan tindakan pengamanan arsip sehubungan dengan wabah COVID-19 yang terjadi dari tahun 2020 hingga 2023. Bukti-bukti tersebut mencerminkan tanggung jawab kinerja pemerintah dan warisan kearsipan yang berguna bagi masa depan.

Menurut Rinawati, seorang arsiparis yang berkompeten di DPK Kaltim, langkah-langkah untuk menyelamatkan arsip Covid-19 dilakukan berdasarkan instruksi dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB). Surat edaran tersebut memerintahkan semua lembaga pemerintah untuk mengumpulkan arsip-arsip terkait Covid-19..

Baca juga  Cegah Keluhan Kesehatan Saat Pilkada, Dinkes Kutim Siapkan Suplemen

“Surat edaran itu dikeluarkan setelah Presiden mengeluarkan surat keputusan bahwa COVID-19 sudah tidak ada lagi di Indonesia pada tanggal 21 Juni 2023. Jadi, kita punya waktu dua tahun untuk menyelamatkan arsip COVID-19 sejak surat keputusan itu diterbitkan,” ujar Rinawati di Samarinda.

Menurut Rinawati, arsip Covid-19 sangat penting karena merupakan bagian dari sejarah nasional dan internasional. Ia mencontohkan, ada beberapa kebijakan pemerintah yang terkait dengan Covid-19, seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB), belajar dari rumah (BDR), dan bekerja dari rumah (WFH).

Baca juga  Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2023 Ditarget Rampung Agustus

“Kebijakan-kebijakan itu tentu memiliki dasar hukum dan alasan yang kuat. Misalnya, kenapa anak-anak tidak masuk sekolah dan tiba-tiba lulus? Kenapa pegawai negeri bekerja di rumah? Itu semua karena ada kejadian luar biasa yaitu pandemi COVID-19. Nah, arsip-arsip itu bisa menjadi sumber penelitian atau referensi bagi generasi mendatang,” tutur Rinawati.

Rinawati menambahkan, program penyelamatan arsip COVID-19 akan berlangsung hingga tahun 2026. Ia berharap, seluruh instansi pemerintah di Kaltim dapat bekerja sama dengan DPKK dalam mengumpulkan dan mengelola arsip COVID-19.

Baca juga  Kepala DPK Bontang Retno Febriaryanti Jabarkan Pentingnya Fungsi Arsip

“Kami akan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada instansi pemerintah terkait cara pengakuisisian arsip COVID-19. Kami juga akan menyediakan fasilitas penyimpanan arsip yang aman dan terstandar. Kami mengimbau agar instansi pemerintah tidak merusak atau membuang arsip COVID-19 karena itu merupakan aset negara yang harus dijaga,” pungkas Rinawati. (ADV)

Bagikan: