FRASA.ID,KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memperluas kemudahan pelayanan administrasi kependudukan melalui sistem digital. Masyarakat kini dapat mengajukan berbagai permohonan dokumen secara online tanpa harus selalu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Tenggarong.
Upaya tersebut dilakukan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan. Melalui pengembangan layanan online yang telah dirintis sejak 2020, Disdukcapil Kukar juga mendorong keterlibatan petugas administrasi di tingkat desa agar akses pelayanan semakin merata.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kukar, Iriyanto, mengatakan pengembangan sistem digital terus dilakukan agar masyarakat lebih mudah mengurus dokumen kependudukan. Warga cukup memiliki akun layanan online untuk mengajukan permohonan sesuai jenis pelayanan yang tersedia.
“Sekarang masyarakat semakin dimudahkan karena permohonan dokumen bisa diajukan melalui layanan online. Kami juga terus mengembangkan sistem ini agar jangkauannya sampai ke desa, sehingga warga tidak selalu harus datang ke kantor Disdukcapil,” kata Iriyanto kepada KutaiRaya.com, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, digitalisasi pelayanan juga dirancang untuk menjangkau masyarakat yang belum memiliki perangkat atau kemampuan mengakses layanan internet secara mandiri. Dalam kondisi tersebut, warga dapat meminta bantuan petugas administrasi di desa untuk memasukkan permohonan ke dalam sistem Disdukcapil.
Skema ini menjadi salah satu upaya agar keterbatasan perangkat digital tidak menghalangi masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi kependudukan. Warga cukup menyampaikan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas desa, kemudian mengikuti prosedur pengajuan yang berlaku.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki ponsel atau perangkat untuk mengakses internet, bisa meminta bantuan petugas administrasi di desa. Petugas akan membantu mengajukan permohonan melalui sistem online yang tersedia,” jelasnya.
Iriyanto menambahkan, layanan berbasis digital diharapkan mampu menghemat waktu dan biaya masyarakat, terutama bagi warga yang berdomisili di kecamatan yang jauh dari Tenggarong. Selain itu, sosialisasi tetap diperlukan agar masyarakat memahami cara membuat akun, mengajukan permohonan, serta mengikuti tahapan pelayanan hingga dokumen selesai diproses.
Disdukcapil Kukar menegaskan bahwa penerapan layanan online bukan berarti menghapus pelayanan secara langsung, melainkan memberikan alternatif yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan perluasan akses hingga tingkat desa, Pemkab Kukar berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dijangkau dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Kukar.(adv/diskomkukar)





