Dikeluhkan Warga, 13 Tempat Hiburan di Kota Bangun Kukar Dipantau Satpol PP

FRASA.ID,KUTAI KARTANEGARA — Sebanyak 13 tempat hiburan di sekitar Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi sasaran pemantauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar setelah muncul keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.

Pemantauan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan yang diterima pemerintah kecamatan dan desa. Salah satu persoalan yang dikeluhkan adalah suara musik dari tempat hiburan yang masih terdengar hingga ke permukiman warga pada malam hari.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar mengatakan, pihaknya bersama pemerintah kecamatan dan desa turun langsung untuk melakukan sosialisasi sekaligus memantau aktivitas sejumlah kafe dan tempat hiburan.

Baca juga  DKP Bontang Kembali Buka Layanan Sabtu-Minggu dan Perpustakaan Malam

“Tadi malam kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan kecamatan dan desa terkait tempat hiburan yang berada di sekitar permukiman warga. Tempat hiburan tersebut dinilai sudah mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitarnya, terutama karena suara musik yang pada malam hari terdengar hingga ke rumah-rumah warga,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi 13 titik usaha yang berada di sekitar Desa Liang. Pemantauan dilakukan untuk melihat aktivitas tempat hiburan sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pemilik usaha.

Selain Satpol PP, kegiatan tersebut melibatkan pihak kesehatan untuk melakukan rapid test HIV terhadap pekerja yang berada di sejumlah tempat hiburan. Namun, hasil pemeriksaan tersebut masih menunggu informasi dari pihak kesehatan.

Baca juga  TPS 3R Loa Kulu Jadi Sumber Pendapatan, Sampah Bernilai Ekonomi Tembus Rp9 Juta

“Untuk hasil pemeriksaannya, kami masih menunggu dari pihak kesehatan. Saya belum mengetahui bagaimana progres hasil pemeriksaannya,” katanya.

Dari hasil pemantauan, petugas tidak menemukan narkotika maupun melakukan penyitaan barang. Ia menjelaskan, kegiatan malam tersebut masih sebatas pemantauan dan sosialisasi. Sementara persoalan narkotika merupakan kewenangan aparat kepolisian.

“Untuk penyitaan, belum ada. Sepanjang kegiatan tadi malam kami melakukan pemantauan dan sosialisasi, sehingga tidak ada barang yang disita,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tempat hiburan. Keluhan disampaikan kepada pemerintah desa dan Camat Kota Bangun, sebelum kemudian ditindaklanjuti bersama Satpol PP.

Baca juga  Dinas Kesehatan Bontang Belajar Tata Kelola Arsip COVID-19 Dari DPK Kaltim

Berdasarkan informasi yang diterima petugas, sejumlah tempat hiburan tersebut umumnya mulai beroperasi sekitar pukul 21.00 Wita hingga pukul 02.00 Wita. Bahkan, beberapa tempat masih beroperasi hingga sekitar pukul 03.00 Wita.

Dalam penanganannya, pemerintah kecamatan telah memberikan batas waktu kepada pelaku usaha hingga Oktober untuk menutup tempat usaha yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat. Satpol PP Kukar akan melanjutkan pemantauan selama proses tersebut berlangsung.

“Tadi malam saya sampaikan bahwa atas ketegasan Pak Camat, pelaku usaha diberikan waktu sampai Oktober. Artinya, mereka diminta segera menutup tempat usahanya karena sudah mengganggu ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(adv/diskomkukar)

Bagikan: