Pemkab Kutai Barat Hadirkan Sidang Terpadu Itsbat Nikah, Warga Langsung Terima Dokumen Kependudukan

FRASA.ID,KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat kembali menghadirkan pelayanan publik terpadu guna mempermudah masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukan. Melalui Layanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah dan Dokumen Kependudukan, warga dapat menyelesaikan sejumlah proses administrasi dalam satu rangkaian pelayanan.

Kegiatan tersebut digelar di Sports Hall Kecamatan Linggang Bigung, Kamis (9/7/2026), sebagai hasil sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Barat, Pengadilan Agama Sendawar, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat.

Baca juga  Pemkab Kutai Barat Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Infrastruktur di Puskesmas Gunung Rampah

Pelayanan yang diberikan meliputi sidang itsbat nikah, penetapan asal usul anak, hingga penerbitan dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dokumen kependudukan lainnya yang dapat diproses setelah adanya penetapan dari pengadilan.

Mewakili Bupati Kutai Barat, Kepala Disdukcapil Kutai Barat, Petrus, menyerahkan secara simbolis dokumen kependudukan kepada lima warga penerima manfaat. Ia mengatakan, layanan terpadu tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efektif bagi masyarakat.

“Program ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga masyarakat memperoleh legalitas administrasi yang lengkap dan sah di mata hukum. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan publik,” ujar Petrus.

Baca juga  Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemprov Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Menurutnya, kepemilikan dokumen kependudukan menjadi syarat penting dalam memperoleh berbagai layanan pemerintah, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Petrus menjelaskan, masih terdapat warga yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap karena perkawinannya belum tercatat secara resmi. Melalui layanan terpadu ini, masyarakat tidak perlu mengurus setiap tahapan ke instansi yang berbeda karena seluruh proses dilakukan di satu lokasi.

Baca juga  Dahau Behempas Open Putri 2025: Dukung Langkah Bersejarah Atlet Putri Kutai Barat!

Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara Disdukcapil, Pengadilan Agama Sendawar, dan Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat yang dinilai mampu menyederhanakan birokrasi serta mempercepat penyelesaian administrasi masyarakat.

Pemkab Kutai Barat berharap layanan serupa dapat terus diperluas hingga menjangkau lebih banyak kecamatan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan yang sah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik. (Adv/Diskominfo Kutai Barat)

Bagikan: