FRASA.ID.KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, memberikan peringatan tegas kepada para Ketua Rukun Tetangga (RT) terkait pengelolaan dana dalam Program RT Terbaikku yang resmi diluncurkan melalui Program Kukar Idaman Terbaik.
Di hadapan ratusan Ketua RT, unsur Forkopimda, camat, dan kepala desa/lurah, Aulia menegaskan bahwa setiap dana yang diterima RT akan menjadi tanggung jawab penuh Ketua RT secara hukum melalui mekanisme perjanjian kerja sama dengan camat.
Menurutnya, perjanjian tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk pengalihan tanggung jawab pengelolaan anggaran kepada masing-masing Ketua RT sebagai pelaksana program di lapangan.
“Bapak Ibu RT akan melakukan perjanjian dengan Pak Camat. Perjanjian itu mengalihkan status hukum bahwa uang RT itu tanggung jawabnya ada pada Bapak Ibu RT,” tegas Aulia dalam sambutannya, Selasa (23/6/2026).
Aulia bahkan menyampaikan peringatan tersebut di hadapan Kapolres Kukar dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kukar yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dengan nada serius, ia mengingatkan agar para Ketua RT mengelola dana program sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan penyimpangan.
“Kalau Bapak Ibu RT macam-macam, bukan Pak Camat yang dijemput, Bapak Ibu RT yang dijemput,” ujarnya.
Karena itu, Aulia meminta para camat memastikan klausul dalam perjanjian kerja sama memuat secara jelas tanggung jawab pengelolaan dan penggunaan anggaran oleh Ketua RT.
Ia juga mengingatkan agar para Ketua RT teliti dalam proses pencairan dan penerimaan dana. Jangan sampai terdapat perbedaan antara nominal yang diterima dengan dokumen yang ditandatangani.
“Jangan terima uang yang tidak sesuai angkanya dengan yang Bapak Ibu tandatangani. Karena ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Program RT Terbaikku sendiri menjadi salah satu program unggulan dalam Kukar Idaman Terbaik yang bertujuan memperkuat peran RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan berbasis lingkungan terkecil.
Melalui program tersebut, pemerintah daerah memberikan dukungan anggaran kepada RT untuk mendanai berbagai kegiatan pelayanan masyarakat, penataan lingkungan, hingga pemberdayaan warga. Namun, seiring besarnya kewenangan yang diberikan, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaannya.
Dengan peringatan tersebut, Pemkab Kukar berharap seluruh Ketua RT dapat menjalankan program secara profesional, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)





