Kadis DPMD Kukar Pastikan Insentif Ketua RT Naik Jadi Rp1,5 Juta, Pembayaran Tunggu Regulasi Rampung

FRASA.ID,KUTAI KARTANEGARA-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, memastikan kenaikan insentif bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) menjadi Rp1,5 juta per bulan tetap akan direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penegasan tersebut disampaikan Arianto saat menanggapi pertanyaan sejumlah ketua RT dalam peluncuran Program Dedikasi RT-ku Terbaik di Gedung Puteri Karang Melenu, Tenggarong.

Menurut Arianto, kebijakan kenaikan insentif tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Kutai Kartanegara dan telah menjadi komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengurus RT.

“Saya sudah menyampaikan di depan Bupati, dan Bupati juga sudah memerintahkan bahwa insentif Ketua RT menjadi Rp1,5 juta,” ujarnya.

Baca juga  Antisipasi Bantuan Salah Sasaran, Bupati Kukar Edi Damansyah Himbau Ketua RT untuk Data Warganya

Meski demikian, Arianto menjelaskan realisasi pembayaran belum dapat dilakukan karena pemerintah masih harus menyiapkan regulasi sebagai dasar hukum penggunaan anggaran.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan dana pemerintah wajib didukung aturan yang sah agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Program RT ini baru saja diluncurkan. Karena itu pembayaran yang berjalan saat ini masih menggunakan regulasi yang lama. Sedangkan untuk insentif baru Rp1,5 juta masih menunggu penyelesaian regulasinya,” jelasnya.

Baca juga  Dispora Kukar Siapkan POBDA 2025

DPMD Kukar saat ini tengah mengupayakan percepatan perubahan Standar Satuan Harga (SSH) yang akan menjadi dasar penetapan besaran insentif baru bagi pengurus RT.

Arianto berharap perubahan SSH dapat segera diterbitkan sehingga pembayaran insentif yang telah dijanjikan bisa direalisasikan pada tahun ini.

“Mudah-mudahan perubahan SSH bisa terbit secepatnya. Kalau prosesnya lancar, bersamaan dengan realisasi program sekitar September atau Oktober nanti insentif Ketua RT sebesar Rp1,5 juta sudah bisa dibayarkan,” katanya.

Tak hanya Ketua RT, kenaikan insentif juga akan diberikan kepada sekretaris dan bendahara RT. Dalam skema yang sedang disiapkan pemerintah, sekretaris RT akan menerima insentif sebesar Rp1 juta per bulan, sedangkan bendahara RT sebesar Rp850 ribu per bulan.

Baca juga  Kunjungan ke Museum Kayu Tenggarong Turun Saat Libur Lebaran, Destinasi Baru Jadi Daya Tarik Alternatif

Arianto memastikan seluruh kenaikan insentif tersebut tetap menjadi target untuk direalisasikan pada tahun 2026. Namun ia meminta para ketua RT untuk bersabar sambil menunggu proses administrasi dan regulasi selesai.

“Kami pastikan tahun ini dibayarkan. Mohon bersabar karena saat ini kami sedang menyelesaikan seluruh regulasi yang diperlukan,” pungkasnya.(*)

Bagikan: