Desakan Copot Ketua DPRD Kukar Menguat, PDIP Akui Aspirasi Sudah Sampai ke DPP

FRASA.ID, TENGGARONG-Desakan agar Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dicopot dari jabatannya terus bergulir. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kukar mengungkapkan bahwa aspirasi masyarakat terkait tuntutan tersebut telah diteruskan hingga ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kukar, Rahmat Dermawan, mengatakan tuntutan itu muncul setelah sejumlah pernyataan Ketua DPRD Kukar dinilai menyinggung sebagian masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

“Aspirasi yang masuk salah satunya meminta agar Ketua DPRD diberhentikan dari jabatannya. Kami menerima dan meneruskan aspirasi tersebut sesuai mekanisme partai,” kata Rahmat saat ditemui usai pertemuan bersama aliansi tiga organisasi masyarakat di Kukar.

Baca juga  Dorong Peningkatan Produksi Pertanian di Samboja Barat, Pemkab Kukar Salurkan 50,7 Ton Pupuk

Rahmat menegaskan, DPC tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait pergantian maupun pemberhentian kader yang menjabat sebagai pimpinan DPRD.

“Keputusan itu ada di DPP PDI Perjuangan. Kami di daerah hanya menyampaikan aspirasi masyarakat dan laporan yang berkembang di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan mengenai aksi penyampaian aspirasi masyarakat yang kini disebut telah memasuki jilid dua itu sudah disampaikan melalui berbagai jalur internal partai. Selain berita acara, fraksi partai dan Dewan Kehormatan Partai juga telah mengirimkan surat resmi ke DPP.

Baca juga  Korsleting Listrik di Gedung D Kantor Bupati Kukar Berhasil Ditangani Cepat, Aktivitas Perkantoran Tetap Aman

Menurut Rahmat, setiap keputusan partai harus melalui tahapan dan pertimbangan internal sebelum diputuskan oleh pimpinan pusat.

“Ada mekanisme organisasi yang harus dilalui. Semua ada proses dan pertimbangannya di DPP,” katanya.

Meski demikian, hingga kini DPC PDI Perjuangan Kukar mengaku belum menerima tanggapan resmi dari DPP terkait tuntutan tersebut.

“Belum ada balasan resmi. Karena dalam partai ada regulasi dan mekanisme yang mengatur soal pemberhentian maupun pergantian kader,” jelasnya.

Baca juga  Seno Aji Yakin Anak-Anak Milenial Kaltim Akan Sukses

Rahmat juga mengungkapkan bahwa evaluasi internal terhadap Ketua DPRD Kukar telah beberapa kali dilakukan, baik melalui fraksi maupun pengurus partai di tingkat cabang.

“Fraksi sudah beberapa kali memanggil dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Dewan Kehormatan juga sudah melakukan pemanggilan, begitu juga DPC,” tutupnya.

Bagikan: