DKP Paser Singgung Peran Pengarsipan dalam Penyusunan Kamus Bahasa Paser

FRASA.ID, PASER- Pemkab Paser terus mematangkan kurikulum Bahasa Paser yang telah menjadi mata pelajaran mulok saat ini.

Untuk menunjang pembelajaran, mereka sedang menyusun kamus. Sehingga pengarsipan menjadi proses penting agar isinya lengkap dan mencakup semua bahasa sub suku Paser.

Pembelajaran bahasa Paser memang telah masuk dalam pelajaran muatan lokal (Mulok) di sekolah. Namun belum 100 persen, khususnya dari 22 sekolah dasar (SD) baru 155 diantaranya yang memberikan pembelajaran bahasa ibu.

Baca juga  Koleksi Naskah Kuno dan Buku Sejarah Kaltim di Perpustakaan Kaltim Masih Minim

Apalagi dengan hadirnya IKN Nusantara yang mana secara geografis tetangga Bumi Daya Taka. Jika tak diperhatikan sejak sekarang, dikhawatirkan akan tersisih atau terdegradasi seiring perkembangan zaman.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, Yusuf Sumako mengatakan saat ini bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah melakukan penyusunan kurikulum bahasa Paser dan kamusnya.

“Nantinya kamus bahasa Paser ini dapat dimanfaatkan oleh pelajar dari berbagai jenjang pendidikan,” ucap Yusuf Sumako, Rabu (8/11/2023).

Baca juga  Tahun Ini, Dinas PU Kukar Alokasikan Rp49 Miliar untuk Jalan Kahala-Tabang

Untuk diketahui wilayah selatan Kaltim ini banyak sub suku Paser. Di antaranya Paser Pematang, Paser Pembesi, Paser Telake, Paser Adang, Paser Migi, Paser Pemuken, Paser Bukit. Sehingga dalam keseharian seperti menyebut benda atau hal lainnya berbeda-beda penyebutannya.

“Dalam pembahasan semua lintas etnis internal di Paser dilibatkan. Sehingga nanti saat rampung kurikulum bahasa Paser dan kamusnya telah disepakati bersama,” terang mantan kepala Disporapar Kabupaten Paser itu.

Baca juga  Diarpus Kukar Dorong Perpustakaan Khusus di Tiap OPD

Ditargetkan pada pembelajaran tahun ajaran 2024 mulai diajarkan. Dikatakan Yusuf buku kurikulum bahasa Paser beserta kamusnya perlu diarsipkan sebaik mungkin. Termasuk mendaftarkan ke Hak kekayaan Intelektual (HAKI).

“Perlu ditata pengarsipannya dan didaftar ke HAKI terkait kamusnya. Karena dikhawatirkan kalau tidak didaftarkan nantinya akan hilang seiring kemajuan IKN Nusantara di masa depan,” pungkas Yusuf. (ADV)

Bagikan: