Rusman Ya’qub Usulkan Kepada Disdikbud Kaltim Untuk Bentuk Klinik Konseling

FRASA.ID, SAMARINDA- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub mengusulkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim agar membentuk sebuah klinik konseling yang bertujuan untuk memberikan layanan kepada siswa.

Usulan ini disampaikan Rusman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dan Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN) Kota Samarinda, Rabu (25/10/2023).

Rusman mengatakan, kondisi guru bimbingan konseling (BK) di satuan pendidikan di Kaltim saat ini sangat mengkhawatirkan. Jumlah guru BK tidak seimbang dengan jumlah siswa yang memerlukan bantuan. Misalnya, di SMK Negeri 15 Samarinda, hanya ada lima orang guru BK untuk ribuan siswa. Di SMP Negeri 2 Samarinda, hanya ada dua orang guru BK.

Baca juga  Kecamatan Loa Kulu Jadi Salah Satu Kecamatan Penerima Anggaran Terbanyak APBD Kukar

Rusman juga menyoroti fasilitas ruang konseling yang tidak memenuhi standar. Ia mencontohkan, di SMK Negeri 15 Samarinda, ruang konseling hanya berukuran 2,5 x 4 meter. “Ini tidak sesuai untuk menangani ribuan siswa,” ujar Rusman saat diwawancarai media, Rabu (11/10/2023).

Rusman juga mengecam persepsi guru lain yang menganggap semua masalah siswa harus ditanggung oleh guru BK. Padahal, seharusnya setiap guru mata pelajaran juga bisa ikut membantu menyelesaikan masalah siswa. “Di sisi lain, kami menyadari bahwa problem sosial siswa saat ini semakin beragam dan rumit,” kata Rusman.

Oleh karena itu, Rusman mengusulkan agar dinas pendidikan mendirikan klinik konseling yang bisa menjadi rujukan bagi satuan pendidikan yang tidak mampu menangani masalah-masalah serius siswa. “Saya berharap melalui RDP ini, bisa ada solusi dan rekomendasi untuk meningkatkan eksistensi profesi bimbingan konseling di Kaltim,” harap Rusman.

Baca juga  Pansus Pajak Daerah dan Retribusi DPRD Kaltim Bakal Sinkronkan Regulasi BLUD

Rusman juga menyampaikan akan memasukkan usulan tersebut sebagai bagian dari item tersendiri dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pendidikan. “Terinspirasi juga dalam persoalan ini, kami melakukan revisi Perda pengelolaan pendidikan. Ada poin tersendiri, misalnya satuan pendidikan harus wajib punya ruang konseling,” tutup Rusman. (Advertorial)

Bagikan: