Ketua Pansus DPRD Kaltim Harun Al Rasyid : Raperda Trantibum Linmas Menjadi Perhatian Utama

FRASA.ID, SAMARINDA- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Harun Al Rasyid memimpin langsung rapat dalam rancangan peraturan daerah terkait dengan Penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas). Adapun rancangan perda tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

 

“Trantibum Linmas menjadi perhatian utama dalam rangka menjaga inti negara dan masyarakat yang tertib, aman, dan tentram,” ungkapnya saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (10/10/2023).

 

Terutama, ini menjadi semakin penting dalam konteks penyelenggaraan pemilu yang akan datang, dengan target untuk menyelesaikannya pada tahun ini. Harun Al Rasyid, yang juga menekankan kepada dirinya sendiri bahwa penting untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga ketertiban.

Baca juga  Dispar Kukar Jamin Pelaksanaan Festival Ramadhan Tahun Depan Berlangsung Meriah

 

Ia menyebut peserta rapat merespons dengan baik terhadap Raperda ini, yang menandakan dukungan mereka terhadap upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Kemudian, pada 15 Oktober 2023 akan ada rapat koordinasi lebih lanjut dengan seluruh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kalimantan Timur untuk memastikan bahwa Ranperda mencakup semua aspek dan tidak ada yang merasa terzolimi.

Baca juga  DPRD Kukar Ungkap Dampak Positif Pembangunan Mako Brimob di Jonggon

 

Harun Al Rasyid juga menekankan pentingnya agar Satpol PP dicintai oleh masyarakat, dan dia berharap bahwa keberadaan Satpol PP akan menjadi hal yang positif di mata publik.

Baca juga  DPRD Kaltim Minta Pemprov Gali Potensi Pemfaatan Aset Lahan Untuk Dongkrak Nilai PAD

 

“Agar Satpol PP lahir dari rakyat, untuk rakyat, dan bagi rakyat,” tuturnya.

 

Langkah-langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi, mendengarkan masukan dari masyarakat, dan melanjutkan ke tahap paripurna. Setelah tiga tahapan tersebut selesai, Ranperda akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dipresentasikan.

 

“Proses ini merupakan tonggak penting dalam upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di daerah tersebut,” tutupnya. (adv/dprdkaltim/23)

Bagikan: