FRASA.ID, SAMARINDA – Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono menghadiri acara Forum Grup Diskusi (FGD).
Kegiatan tersebut membahas Objek Layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam Lampiran Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kaltim, Jumat (4/8/2023).
Acara yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim ini turut menghadirkan narasumber berkompeten dari Dirjen Keuangan Daerah.
Kegiatan FGD berbincang mengenai terbitnya PP 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beleid tersebut mengatur pencatatan BLUD yang masuk ke retribusi. Aturan ini pun tertuang dalam pasal 27 ayat 3. Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono mengatakan, hasil pembahasan diskusi memiliki kesimpulan terkait hal yang diperkenankan untuk pungutan maupun tidak.
“Termasuk yang dikategorikan sebagai retribusi jasa usaha dan jasa umum serta pendapatan sah lainnya, semua sudah jelas. Memang kondisi ini agak kompleks, sehingga kita memang harus ada ketelitian,” ujarnya.
Terkhusus hal-hal yang belum masuk dalam Draf Raperda, kata Sapto, akan dibuatkan pasal tersendiri yang tidak terpisahkan daripada Ranperda PDRD.
“Seperti ketentuan tarif atau pembiayaan bisa terakomodir tanpa harus mengubah perda yang ada, karena semua itu akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” terang Sapto.
Selanjutnya, pansus akan melakukan sinkronisasi dengan regulasi yang ada.
“Artinya, bukan hanya BLUD tapi semua unsur-unsur lain seperti bidang pariwisata dan bidang-bidang lainnya. Jadi tidak boleh ada kekosongan peraturan,” sebutnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat dan sinkronisasi pasal demi pasal.
“Apa-apa yang dikurangi ataupun apa yang ditambah dari hasil pertemuan ini. Sehingga kita sesempurna mungkin, semaksimal mungkin regulasi ini dapat berjalan dengan baik,” tegas Sapto. (Adv/dprdkaltim/012).