FRASA.ID, JAKARTA – Komitmen menjaga kemerdekaan pers sekaligus mendukung penegakan hukum ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers, Selasa (15/7/2025), di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Nota kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat.
Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup empat aspek penting:
1. Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers
2. Penyediaan ahli Dewan Pers dalam proses hukum
3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
4. Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan edukasi
Jaksa Agung ST. Burhanuddin menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sebatas seremoni belaka, tetapi harus diimplementasikan nyata di lapangan.
“Pers adalah sahabat saya. Saat saya pertama menjabat, Kejaksaan dinilai negatif. Presiden bilang, tanpa pers, kerja Jaksa Agung tidak akan sampai ke masyarakat,” ungkap Burhanuddin.
Ia menilai pers memiliki peran vital dalam membangun kepercayaan publik dan menjadi pengawas eksternal bagi institusi negara. “Indonesia ini luas. Saya tidak mungkin memantau semuanya sendiri. Di sinilah peran penting pengawasan pers,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat menyoroti tantangan besar dunia pers saat ini, yaitu masifnya peran media sosial sebagai saluran informasi bebas tanpa filter.
“Media sosial ibarat jalur tol udara yang bisa diakses siapa saja. Tanpa batas, tetapi berpotensi membawa arus informasi yang tidak sehat,” ujarnya.
Komarudin menjelaskan, UU Pers yang ada saat ini lahir di masa keemasan pers konvensional. Namun, kini media sosial telah mengambil alih arus utama informasi tanpa tunduk pada regulasi Dewan Pers.
Ia menyampaikan kekhawatiran atas dominasi konten sensasional yang demi monetisasi, menggeser nilai-nilai edukatif dan kebenaran dalam penyampaian informasi.
Komarudin juga mendorong Indonesia memiliki platform digital nasional sendiri sebagai upaya menjaga kedaulatan data.
“China bisa jadi contoh. Mereka mengelola sendiri datanya lewat aplikasi buatan dalam negeri. Kita pun harus bisa. Jangan bergantung terus pada platform global,” tegasnya.
Menurutnya, kolaborasi Kejaksaan dan Dewan Pers dapat melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan, sekaligus menjaga ruang demokrasi tetap sehat.
“Dengan banyaknya informasi yang beredar, tantangan kita adalah bagaimana masyarakat tetap edukatif dan tidak tenggelam dalam sampah informasi,” pungkas Komarudin.
Penandatanganan MoU ini menjadi simbol penting kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan insan pers dalam sistem demokrasi.
Diharapkan, kerja sama ini bisa menghasilkan pemberitaan yang lebih berimbang dan bertanggung jawab, serta penegakan hukum yang transparan, adil, dan tidak mengekang kemerdekaan pers.(*)