Sitisek Dorong Kerja Kolektif, Bupati Ardiansyah Ingin Semua Instansi Bergerak untuk Anak Kutim

Suasana kegiatan Rencana Aksi Daerah Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (Sitisek), Bupati Kutai Timur.

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA — Program penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kutai Timur kini menekankan kerja kolektif lintas instansi.

Dalam sambutan pada kegiatan Rencana Aksi Daerah Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (Sitisek), Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman mengingatkan bahwa persoalan pendidikan tidak bisa diselesaikan secara sektoral.

Ia menyebut bahwa setiap instansi memiliki peran berbeda yang saling melengkapi, dan seluruhnya harus bergerak bersama agar kasus anak putus sekolah dapat ditangani lebih cepat.

“Pendidikan memang urusan Dinas Pendidikan tetapi urusan data itu di Dukcapil dan urusan sosial itu ada di Dinas Sosial makanya semua harus bergerak,” ujar Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman pada Jum’at (21/11/2025).

Baca juga  Kutim Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, Bupati Minta Pembangunan Sekolah Lebih Merata

Menurutnya, banyak kasus ATS muncul bukan semata karena soal biaya atau jarak sekolah, tetapi karena administrasi kependudukan yang belum tertata.

Anak tanpa kartu keluarga atau domisili yang tidak jelas seringkali tidak terdaftar sebagai siswa aktif, sehingga luput dari perhatian sekolah maupun pemerintah.

Bupati menilai kondisi ini perlu ditangani lewat respons cepat Dukcapil untuk memastikan tiap anak memiliki identitas yang jelas dan tercatat dalam sistem.

Baca juga  Disdikbud Dorong Minat Sekolah, Bagikan Seragam Gratis Kepada 15 Ribu Siswa TK dan Paud

Pendataan tersebut akan menjadi kunci untuk menemukan keluarga yang memiliki anak usia sekolah namun belum belajar.

Selain persoalan administrasi, Ardiansyah juga menyoroti dinamika sosial di Kutai Timur.

Banyak keluarga pendatang bekerja di sektor informal pemulung, buruh harian, hingga pekerja lepas dan anak-anak mereka sering terlepas dari sistem pendidikan formal.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada anak yang kehilangan hak belajar hanya karena pekerjaan orang tua mereka.

“Tidak peduli keluarganya pemulung atau buruh kalau dia punya anak dan tidak sekolah itu kewajiban pemerintah untuk turun tangan,” ungkapnya.

Baca juga  Dishub Kutim Tata Ulang Aset, Mulai Terapkan Pengelolaan Berbasis Nilai Ekonomi

Bupati berharap seluruh perangkat daerah menjalankan perannya secara maksimal.

Mulai dari Dinas Pendidikan yang memastikan layanan sekolah terbuka bagi semua anak, Dukcapil yang memperkuat pendataan, hingga Dinas Sosial yang menangani hambatan ekonomi keluarga.

Pendekatan lintas sektor ini, kata Ardiansyah, menjadi strategi penting agar pemerintah dapat merespons kasus ATS secara komprehensif dan tidak ada lagi anak yang tercecer dari hak pendidikan dasar. (ADV)

Bagikan: