Operasional BUMA di Loa Janan Ditutup, Distransnaker Kukar Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Kepala Disntransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza

FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja menyusul penutupan operasional PT BUMA di site Loa Janan. Hasil penelusuran dinas menunjukkan proses penutupan perusahaan tersebut berjalan baik, termasuk dalam pelaksanaan kewajiban terhadap pekerja.

Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan hal itu setelah menerima audiensi PT BUMA site Loa Janan, Rabu (21/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penutupan operasional perusahaan sekaligus memastikan hak-hak tenaga kerja telah dipenuhi.

Baca juga  Mimpi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Paser Punya Buku Citra Satelit

Menurut Dendy, pihaknya turut menelusuri data historis terkait pelaksanaan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Berdasarkan data tersebut, tata kelola hubungan industrial di perusahaan dinilai berjalan dengan baik.

“Kami memastikan kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja sudah direalisasikan dan disampaikan. Dari data historis yang kami lihat, tata kelola hubungan industrialnya juga berjalan dengan baik,” ujarnya.

Baca juga  Ratusan Peserta Ramaikan Talkshow Indeks Peningkatan Literasi Masyarakat di Kukar

Ia menjelaskan, pembinaan terhadap perusahaan juga telah dilakukan. Distransnaker Kukar memastikan proses penutupan operasional tersebut berjalan sesuai dengan kewajiban perusahaan, terutama yang berkaitan dengan tenaga kerja.

Meski operasional di site Loa Janan ditutup, PT BUMA masih menjalankan kegiatan usaha di lokasi lain, yakni site Tabang. Perusahaan tersebut bergerak di sektor pertambangan.

Baca juga  Dispar Kukar Terima Usulan Pengembangan SDM Dari Hasil Musrenbang 20 Kecamatan

Distransnaker Kukar berharap pelaksanaan kewajiban ketenagakerjaan tetap menjadi perhatian perusahaan dalam setiap kegiatan operasional, termasuk ketika terjadi penghentian kegiatan usaha. Dengan demikian, hak pekerja dapat terlindungi dan hubungan industrial tetap berjalan dengan baik.(adv/diskominfokukar)

Bagikan: