FRASA.ID,KUTAI KARTANEGARA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggagas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan untuk memperkuat koordinasi pengawasan serta perlindungan hak-hak pekerja. Satgas ini direncanakan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat buruh, hingga aparat penegak hukum.
Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan rencana tersebut dibahas setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kukar, Senin (12/10/2026). Pertemuan itu turut menyoroti persoalan upah, jaminan sosial, pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan pekerja perempuan, serta penyelesaian perselisihan industrial.
Dendy menjelaskan, pembentukan satgas menjadi salah satu langkah untuk memperkuat penanganan persoalan ketenagakerjaan di daerah. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan pekerja memperoleh hak sesuai aturan, sekaligus menjaga agar penyelesaian masalah antara pekerja dan perusahaan berlangsung secara objektif.
“Pemerintah harus berada di posisi yang netral dan menjadikan peraturan sebagai dasar penyelesaian. Dengan begitu, kepentingan pekerja maupun perusahaan dapat ditangani secara proporsional,” ujarnya.
Ia mengakui, pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan masih menghadapi kendala kewenangan. Pengawasan tersebut berada di tingkat pemerintah provinsi, sehingga Distransnaker Kukar lebih banyak menerima laporan, memfasilitasi komunikasi, dan meneruskan persoalan kepada instansi yang berwenang.
Melalui satgas yang direncanakan, Distransnaker ingin mempertemukan berbagai pihak agar penanganan masalah di lapangan lebih terarah. Unsur yang dipertimbangkan untuk terlibat meliputi pengawas ketenagakerjaan provinsi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat buruh, BPJS Ketenagakerjaan, kepolisian, serta DPRD Kukar.
“Kami ingin membangun koordinasi yang lebih kuat melalui Satgas Ketenagakerjaan atau bentuk kelembagaan lainnya. Harapannya, komunikasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah bisa berjalan lebih baik sehingga persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan,” kata Dendy.
Selain rencana pembentukan satgas, Distransnaker Kukar juga menyoroti rencana mogok kerja pada 19 Oktober 2026 di salah satu perusahaan di Kecamatan Muara Badak. Dendy menyebut, hak pekerja untuk melakukan mogok kerja tetap harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan.
Ia mengungkapkan, persoalan antara pekerja dan perusahaan tersebut telah difasilitasi Distransnaker sejak Juni 2026. Penanganannya kemudian dilanjutkan oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi yang menerbitkan Nota Pemeriksaan I atau Nota I sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Sejumlah persoalan yang disampaikan pekerja di antaranya pembayaran upah lembur, kompensasi cuti, serta pemenuhan hak pekerja perempuan. Keluhan tersebut telah dicatat dalam notulen pertemuan dan disampaikan kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti.
Dendy menegaskan, perusahaan perlu memenuhi kewajiban ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan dan keluhan pekerja dapat segera dilakukan agar persoalan tidak berlarut-larut.
Menurutnya, penguatan koordinasi melalui rencana satgas juga diharapkan menjadi langkah untuk mencegah konflik hubungan industrial sekaligus mendorong terciptanya iklim kerja yang kondusif di Kabupaten Kukar.(adv/diskomkukar)





