Korban Kebakaran Danau Aji Kukar Berpeluang Dapat Rumah Layak Huni, Pemkab Petakan Penerima

FRASA.ID,KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyiapkan penanganan jangka panjang bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran di kawasan Danau Aji, Jalan Alimudin, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

Selain memenuhi kebutuhan darurat korban, pemerintah kini memetakan warga yang berpotensi mendapatkan bantuan pembangunan maupun rehabilitasi rumah layak huni. Program tersebut akan melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Kepala Bagian Kesra Sekretariat Kabupaten Kukar, Fathul Alamin, mengatakan pendataan telah dilakukan bersama pihak kelurahan. Langkah tersebut diperlukan untuk menentukan bentuk bantuan yang sesuai dengan kondisi masing-masing warga terdampak.

Baca juga  Bupati Frederick Edwin Kukuhkan Pengurus PDA Kubar Bukti Dukungan Penuh Pemerintah Bagi Lembaga Adat

“Jadi kami dari Pemerintah Kabupaten Kukar, khususnya Bagian Kesra, bersama Baznas sebagai mitra, sudah melakukan pendataan bersama pihak kelurahan. Bantuan kami petakan dalam dua bentuk, yakni bantuan jangka pendek dan jangka panjang,” ujar Fathul kepada KutaiRaya.com, Selasa (6/10/2026).

Dari pendataan awal, sekitar 70 kepala keluarga terdampak dengan jumlah rumah yang terkena kebakaran diperkirakan mencapai 50 hingga 60 unit. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi untuk menentukan rumah yang dapat ditangani melalui program Dinas Perkim maupun bantuan Baznas bersama Bagian Kesra.

“Mana yang kemudian dibangun oleh Perkim dan mana yang kami bantu melalui Baznas dan Kesra untuk dibangunkan rumah layak huni, itu yang sedang kami komunikasikan,” tuturnya.

Baca juga  Muara Ohong Segera Berbenah: DPRD Kubar Kawal Penuntasan Jalan Impian Warga

Fathul menyebut realisasi bantuan rumah layak huni diupayakan paling lambat mulai Januari 2027. Namun, pemberian bantuan tidak dapat dilakukan secara otomatis karena masing-masing lembaga memiliki ketentuan dan mekanisme penerima yang harus dipenuhi.

Khusus bantuan melalui Baznas, penerima harus memenuhi kriteria karena sumber dananya berasal dari zakat dan infak masyarakat. Sementara warga yang tidak masuk dalam kriteria tersebut akan diupayakan mendapatkan penanganan melalui Dinas Perkim.

Status kepemilikan lahan juga menjadi salah satu aspek yang masih dikaji. Pasalnya, informasi sementara dari kelurahan menunjukkan terdapat warga terdampak yang tinggal sebagai penyewa atau penghuni rumah kontrakan.

Karena itu, Pemkab Kukar bersama pihak kelurahan akan memisahkan pola penanganan antara korban yang memiliki lahan dan bangunan dengan warga yang tidak memiliki lahan. Verifikasi tersebut diperlukan agar bantuan pembangunan rumah dapat diberikan sesuai ketentuan.

Baca juga  Diiringi Ribuan Simpatisan, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi Mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar ke KPU

Di sisi lain, bantuan kebutuhan dasar telah disalurkan sejak malam setelah kebakaran terjadi pada Senin (5/10/2026). Bantuan makanan kembali diberikan pada pagi harinya, sementara kebutuhan logistik seperti pakaian dan perlengkapan dasar juga disiapkan untuk disalurkan kepada warga.

Fathul mengatakan penanganan korban akan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor agar kebutuhan warga tidak hanya terpenuhi pada masa darurat, tetapi juga mendapatkan solusi untuk pemulihan setelah musibah.

“Kami coba upayakan berbagai peran ini agar kemudian semua warga yang terdampak bisa terakomodasi,” pungkasnya.(adv/diskomkukar)

Bagikan: