Periodesasi Jabatan Jadi Sorotan, KPU Kukar Tegaskan Proses Pencalonan Sesuai Aturan

FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA- Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Kamis (23/1/2025), sidang memasuki tahapan penyampaian jawaban dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, yang didampingi tim kuasa hukum.

Komisioner KPU Kukar, Wiwin dan Muhammad Amin, hadir langsung dalam persidangan bersama perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar.

Dalam sidang ini, KPU Kukar menjawab gugatan yang diajukan oleh dua pasangan calon (Paslon), yakni Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais (Perkara No. 163) dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Perkara No. 195).

Salah satu poin gugatan yang menjadi sorotan adalah terkait periodesasi masa jabatan Bupati Kukar sebelumnya, Edi Damansyah, yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Baca juga  Tren Positif, Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Kukar Naik Nyaris 15 Persen

Dalam sidang, Wiwin menegaskan bahwa KPU Kukar telah menjalankan tahapan pencalonan sesuai regulasi yang berlaku, yaitu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Terkait persyaratan pencalonan, kami berpegang pada PKPU dan petunjuk teknis yang telah dikeluarkan oleh KPU RI. Kami telah menjalankan seluruh tahapan mulai dari pendaftaran hingga verifikasi administrasi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Wiwin.

Terkait isu periodesasi masa jabatan, KPU Kukar mengaku telah melakukan koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Kukar dan Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim.

Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh 16 berkas administrasi yang menjadi dasar penelitian syarat pencalonan Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Baca juga  DP3A Kukar Gandeng Bappeda Untuk Pengisian e-Pantau 2024

Berdasarkan Pasal 19 Huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, perhitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Edi Damansyah sendiri baru dilantik sebagai Bupati Definitif pada 14 Februari 2019 dan menjabat hingga 25 Februari 2021.

“Jika dihitung, masa jabatannya hanya sekitar 2 tahun 11 hari. Sementara berdasarkan putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, satu periode dihitung jika sudah menjabat minimal 2,5 tahun. Dengan demikian, Edi Damansyah belum memenuhi syarat sebagai bupati satu periode penuh,” ungkap Wiwin.

Setelah penyampaian jawaban dari KPU Kukar, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan alat bukti dan keterangan dari pihak terkait, yang dijadwalkan berlangsung hingga 4 Februari 2025.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 5-10 Februari untuk menentukan apakah perkara ini akan berlanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan atau dihentikan melalui mekanisme dismissal. Jika perkara lanjut, sidang pemeriksaan lanjutan akan digelar pada 14-28 Februari 2025.

Baca juga  Pemkab Kukar Fokus Atasi Krisis Air Bersih di Muara Jawa dan Samboja

“Kami akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku. Jika perkara ini diputuskan lanjut, kami siap menghadapi persidangan berikutnya. Namun, jika diputus dismissal, maka proses sengketa akan berakhir di tahap ini,” pungkas Wiwin.

Dengan demikian, KPU Kukar optimistis bahwa bukti dan argumentasi yang disampaikan akan memperkuat posisi mereka dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Masyarakat Kukar pun diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (*)

Bagikan: