DPRD Kukar Siapkan Pemetaan Lahan 78 Ribu Hektare, Hak Masyarakat Jadi Prioritas

FRASA.ID,KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pendataan dan pemetaan lahan yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) Kalpataru Group seluas sekitar 78 ribu hektare. Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi persoalan penguasaan lahan sekaligus memperjelas hak masyarakat yang selama ini bersinggungan dengan kawasan tersebut.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, pemetaan menjadi tahapan awal sebelum pemerintah desa dan kecamatan mengajukan permohonan penetapan tanah terlantar kepada instansi berwenang. Proses tersebut diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi status HGU delapan perusahaan yang berkaitan dengan Kalpataru Group.

“Data di lapangan harus diperjelas terlebih dahulu. Kita ingin mengetahui batas lahan, kondisi pemanfaatannya, serta hak-hak masyarakat yang berada di dalam atau bersinggungan dengan kawasan HGU tersebut,” ujar Ahmad Yani usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan pemerintah kecamatan dan desa, Selasa (22/9/2026).

Baca juga  Disdikbud Kutim Tingkatkan Bosda Hingga Rp 19 Miliar

Menurutnya, persoalan HGU tersebut tidak bisa dilihat hanya dari sisi administrasi perusahaan. DPRD menerima berbagai persoalan yang menyangkut masyarakat, mulai dari kepemilikan sertifikat tanah, realisasi perjanjian plasma, hingga lahan yang disebut belum dibebaskan meskipun telah masuk dalam kawasan HGU. Kondisi itu membutuhkan pemeriksaan menyeluruh agar penyelesaian tidak mengabaikan hak pihak-pihak yang berkepentingan.

Ahmad Yani menjelaskan, pembahasan dalam RDP melibatkan perwakilan dari 12 kecamatan beserta kepala desa dan lurah yang wilayahnya terdampak persoalan tersebut. Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian antara lain Loa Kulu, Tabang, Sebulu, Tenggarong Seberang, Muara Badak, Marangkayu, dan Loa Janan. Pemerintah di tingkat kecamatan dan desa nantinya diharapkan menyusun data serta mengajukan permohonan sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Baca juga  Masalah Air Bersih Masih Menjadi PR bagi Pemkab Kukar

Ia menegaskan, proses penyelesaian status HGU juga harus mengacu pada ketentuan hukum, termasuk dalam menyikapi aktivitas perkebunan dan keberadaan kurator. Menurutnya, tidak boleh ada tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat selama proses penanganan lahan berlangsung.

“Yang kita dorong adalah penyelesaian berdasarkan aturan dan fakta di lapangan. Jangan sampai persoalan administrasi yang belum tuntas justru membuat masyarakat kehilangan haknya. Karena itu, pemetaan dan verifikasi harus menjadi dasar sebelum ada langkah lanjutan,” tegasnya.

Baca juga  27 Pesantren di Kukar Bakal Terima Rp100 Juta Tahun 2023

DPRD Kukar juga membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami persoalan tersebut. Namun, dalam tahap awal, pendekatan melalui pemetaan, verifikasi, dan pengajuan permohonan oleh pemerintah desa serta kecamatan akan menjadi prioritas. Penetapan tanah terlantar maupun pencabutan HGU tetap harus melalui prosedur dan kewenangan instansi terkait. DPRD berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas lahan yang disengketakan sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian persoalan masyarakat di wilayah terdampak.(adv/dprdkukar)

Bagikan: